Polda DIY Tetapkan Tujuh Tersangka Terkait Kasus Penyerobotan Tanah Milk Mbah Tupon

Jogyakarta.Panjinasionalnews.com.Kasus penyerobotan tanah yang sempat viral beberapa bulan yang lalu yang menimpa Mbah Tupon , akhirnya ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian.Seperti diketahui, Mbah Tupon menjadi korban mafia tanah setelah dirinya terancam kehilangan tanahnya seluas 1.655 meter persegi. Mbah Tupon yang berniat memecah bidang tanah miliknya tiba-tiba mendapat kabar tanah tersebut telah berubah nama dan akan dilelang oleh bank.Melalui Tim Kuasa Hukumnya,Sukiratnasari SH telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor B/609/VI/2025/Ditreskrimum tertanggal 11 Juni 2025 tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kasus penyerobotan tanah Mbah Tupon.Kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon, seorang lansia buta huruf warga Dusun Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul, Yogyakarta telah memasuki babak baru.

Tim kuasa hukum Mbah Tupon menyebut sebanyak tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut. Salah satu tersangka sudah ditahan di Polda DIY.Pihak Polda Yogyakarta telah menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka.Kapolda DIY, Irjen Anggoro Sukartono, mengatakan ketiga tersangka mulai ditahan hari ini. Sedangkan tersangka lain sedang dalam proses pemanggilan.

“Tiga yang ditahan. Tujuh tersangka. Yang ditahan hari ini mungkin tiga. Yang lain masih masih dalam pemanggilan. Iya, tujuh termasuk yang dilaporkan,” jelasnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Jogja.(Dilansir dari Sumber radar/detikNews/beritasatu/kompas.com).Dari hasil penyelidikan,Polda DIY menetapkan Mantan Lurah Bangunjiwo Bibit Sukamto yang pernah menjabat anggota DPRD Kabupaten Bantul periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 serta Notaris Anhar Rusli.Dan yang lima orang lainnya yaitu makelar tanah Triono dan Triyono,Fitri Wartini , Muhammad Ahmadi dan Fatmawati yang mengantar ke Notaris untuk tanda tangan.”Proses hukum saat ini telah berlanjut ke tahap pemanggilan para tersangka,” ujar Sukiratnasari SH.Dari kasus ini,Bibit berdalih bahwa dirinya hanya membuka pintu dan tidak tahu menahu dengan perkara tersebut.”Dari keterangan saksi dan bukti, namanya memang muncul,” jelas Sukiratnasari SH.Meski Bibit berdalih tidak tahu dengan kasus ini,kuasa hukum Mbah Tupon menyarankan untuk dibuktikan di Pengadilan.Sebelum viral kasus ini, Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Muhammad Ihsan telah memberikan pernyataan bahwa kasus ini ini dari tahap penyelidikan meningkat ke tahap penyidikan dengan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.Sampai saat ini,pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan penyelidikan supaya proses hukum untuk memperoleh keadilan segera terwujud.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *