Polda Jawa Barat Berhasil Mengungkap Kasus korupsi Dana Bantuan Kelompok Wirausaha Baru (KWU) Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19 di Karawang Yang Merugikan Negara Hampir Rp 2 Miliar.

Jabar.Panjinasionalnews.com.Polri melalui Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus korupsi dana bantuan Kelompok Wirausaha Baru (KWU) bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Karawang yang merugikan negara hampir Rp2 miliar. Tujuh pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti membuat kelompok fiktif, memalsukan dokumen, dan menguasai dana bantuan. Dari pengungkapan ini, Polisi menyita dokumen pengajuan, rekening koran, laptop, uang tunai Rp300 juta, dan traktor bajak.(Dilansir dari Sumber Hms Polda).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp1 miliar. “Seluruh mekanisme administrasi dimanipulasi sedemikian rupa, mulai dari tahap pengajuan, pencairan, hingga pertanggungjawaban. Praktik korupsi ini menyebabkan dana pemerintah mengalir dengan mulus ke kantong pribadi para pelaku,” tutur Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., dilansir dari Tribratanews Polri, Jumat (12/9).(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *