Polres Magetan Bongkar Penipuan Berkedok Koperasi Simpan Pinjam,Tahan Tiga Tersangka

Magetan.Panjinasionalnews.com.Kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum Koperasi Simpan Pinjam telah terjadi di wilayah Kabupaten Magetan.Karena adanya banyak laporan korban,maka pihak Polres Magetan bergerak untuk mengadakan penyelidikan lebih lanjut.Dan akhirnya Polres Magetan resmi menetapkan tiga orang pimpinan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) MSI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang merugikan banyak nasabah.(Dilansir dari Sumber jpnn/beritajatim).

Kasus ini terungkap setelah ribuan anggota koperasi mengeluhkan tidak bisa mencairkan simpanan yang jatuh tempo pada awal 2025. Berdasarkan data penyidik, ada lebih dari 6.000 nasabah yang melapor, dengan nilai kerugian bervariasi

Dalam konferensi pers,Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengungkapkan ketiganya adalah Wawan Wandoyo (Ketua Pengurus), Maghfur (Direktur/Pemilik), dan Ariantika Dwi Kurniasari (Bendahara). Dari ketiga tersangka tersebut, dua telah diamankan, sementara satu lainnya masih buron.

Menurut hasil penyelidikan, dana milik ribuan anggota koperasi yang seharusnya dikelola sesuai prinsip syariah justru disalahgunakan untuk aktivitas trading saham oleh pengurus. “Tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuan para nasabah. Dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk aktivitas trading. Akibatnya, para anggota koperasi mengalami kerugian hingga miliaran rupiah,” jelas Erik.

Menurut keterangan Kapolres AKBP Raden Erik, bahwa langkah ini diambil untuk meredam keresahan masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi para nasabah yang menjadi korban dalam kasus tersebut.Untuk mengungkap motiv kasus yang merugikan banyak korban ini, pihak Polres Magetan melakukan penyelidikan lebih lanjut.(***).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *