Jakarta.Panjinasionalnews.com.Berita medsos diramaikan tentang pemblokiran rekening bank oleh PPATK (Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan).Kebijakan ini berkaitan dengan rekening yang dianggap Dorman,atau tidak menunjukkan aktivitas selama tiga bulan berturut-turut.Rekening yang tergolong Dorman ini tidak menunjukkan aktivitas seperti penarik, penyetoran maupun transfer dana.Jenis rekening yang termasuk dalam kategori ini mencakup:
,-Rekening tabungan (perorangan maupun badan usaha)
,-Rekening giro
,-Baik dalam bentuk rupiah valuta asing.
Terkait hal ini,Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Buka Suara.Menurutnya pemblokiran dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap aktivitas ilegal, salah satunya judi online.
“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” Ujar Ivan , dikutip dari laman resmi PPATK.
Dasar Hukum Pemblokiran.Kebijakan ini didasarkan pada :
*.Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan
*.Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam aturan itu, PPATK memiliki wewenang untuk menindak transaksi keuangan mencurigakan, termasuk membekukan rekening yang diduga terkait tindak pidana.Kendati diblokir, PPATK memastikan bahwa dana nasabah dalam rekening Dorman tetap aman.Kata PPATK , pemblokiran ini tidak dimaksudkan untuk menyita.Melainkan sebagai bentuk pengamanan sementara guna mencegah tindak kejahatan keuangan.
Dilansir dari berbagai Sumber Artikel: (legalmenjadipengaru#.Rekening CEO Hukumku Dibekukan PPATK).
Apa dasar hukumnya dan kenapa bisa ? Beberapa nasabah kaget saat tahu rekeningnya diblokir tanpa pemberitahuan dikarenakan tidak aktif selama 6 bulan, termasuk CEO kami.Bahkan ketika diminta kejelasan,pihak bank pun tak bisa berbuat banyak karena pembekuan ini berasal dari instruksi lembaga Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).Nah yang menjadi pertanyaannya.
Apakah PPATK punya wewenang untuk blokir rekening Dorman secara sepihak tanpa pemberitahuan ?.*Dorman= Rekening bank yang tidak aktif*
Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memberikan PPATK sejumlah kewenangan, diantaranya:
*.Bunyi Pasal 44 dan 65 : dapat meminta kepada penyedia jasa keuangan untuk memberhentikan seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai terlibat dalam tindak pidana.
*Tapi tidak ada yang menyebutkan blokir karena”Dorman” 6 bulan*.
Lalu kenapa bisa diblokir?
Rekening yang lama tidak aktif dianggap rawan disalahgunakan.Jika ada dugaan rekening terkait pencucian uang,PPATK bisa merekomendasikan transaksi untuk ditunda atau dilaporkan ke penyidik.Jadi ,atas kecurigaan tersebut,PPATK dapat menghentikan sementara rekening bank.
Apakah setiap rekening yang tidak aktif selama 6 bulan sudah pasti langsung diblokir atau dibekukan?Hal ini tergantung pada kebijakan masing-masing bank, karena beda bank bisa berbeda juga ketentuan juga jangka waktu rekening Dorman yang diblokir.Meski begitu, kebijakan bank tersebut harus tetap dilaporkan kepada PPATK.Kalau anda mengalami, inilah langkah yang bisa dilakukan:
*.ajukan klarifikasi tertulis ke bank
*.minta dasar hukum dan dokumen resmi
*.bila perlu, minta pendampingan hukum untuk bantu proses pencairan dana.
*Tapi ingat !Ada batasan waktu untuk anda yang ingin mengajukan keberatan tersebut,yaitu selama 20 hari , sesuai dengan ketentuan pasal 67 ayat (1).
*Transparansi dan Kepatuhan finansial itu penting*
Blokir rekening bisa terjadi bukan cuma karena kesalahan nasabah ,tapi karena sistem pencegahan kejahatan keuangan.Jika anda pelaku usaha atau profesional keuangan,pahami TPPU dan hak anda sebagai nasabah.Karena sistem yang sehat dibangun diatas akuntabilitas dan kepastian hukum.(***)