PPATK Ungkap Dugaan Penggelapan Omzet Di Sektor Perdagangan Tekstil Pada 2025.

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan signifikan terkait dugaan penggelapan omzet di sektor perdagangan tekstil pada 2025.(Dilansir dari sumber; artikel Menkeu Purbaya).

Dalam temuan tersebut, pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga Rp 12,49 triliun dengan memanfaatkan rekening karyawan maupun rekening pribadi untuk menampung transaksi hasil penjualan ilegal.

Praktik ini dilakukan guna menghindari kewajiban perpajakan sekaligus menyamarkan aliran dana yang berasal dari kegiatan usaha sebenarnya.

“Salah satuan temuan signifikan terdapat sektor perdagangan tekstil, di mana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp 12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal,” ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Dalam konteks optimalisasi penerimaan negara, PPATK menegaskan bahwa kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memberikan kontribusi nyata.

Melalui penyampaian produk intelijen keuangan, sinergi PPATK dan DJP tercatat telah berkontribusi terhadap penerimaan negara dengan nilai total mencapai Rp 18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025.

Khusus sepanjang tahun 2025, PPATK telah menghasilkan 173 Hasil Analisis, 4 Hasil Pemeriksaan, serta 1 Informasi yang berkaitan langsung dengan sektor fiskal. Dari kegiatan tersebut, nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 934 triliun.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *