Madiun.Panjinasionalnews.com.Tepatnya bulan April ini,Pemdes Sirapan,Kec/Kab.Madiun telah melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan pangan ke Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang berjumlah 619 orang.Dan kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Sirapan yang dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, Bhabinkamtibmas,Babinsa dan petugas terkait “Alhamdulillah pada hari telah dilaksanakan penyaluran bantuan pangan ke 619 KPM , yang datanya sudah terverifikasi di sistem DTKS pemerintah.Dan setiap KPM akan menerima 20 Kg beras dan 4 liter untuk periode ini,” kata Suwito.
Menurut keterangan Kades Suwito bahwa Informasi Penting terkait Bantuan KPM adalah bahwa yang termasuk kriteria KPM adalah Penerima Bansos, Keluarga Miskin Terdaftar, Peserta PKH/BPNT, Rumah Tangga Sasaran (RTS).Dan KPM itu bukan sekadar label orang miskin, melainkan penetapan administratif resmi untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan ditetapkan resmi oleh pemerintah untuk menerima bantuan sosial (bansos). Bantuan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan dasar melalui program seperti PKH (tunai) atau BPNT (pangan).
“Kami berterima kasih kepada pemerintah yang telah meluncurkan program bantuan pangan gratis ini.Masyarakat sangat terbantu dengan adanya program bantuan pangan gratis ini yang dapat membantu meringankan beban perekonomian keluarga,” jelas Mardi.
Antusias masyarakat saat tinggi dengan adanya program bantuan pangan dari pemerintah lewat Kemensos RI.Karena bantuan ini dapat membantu meringankan beban hidup masyarakat yang tergolong ekonomi lemah.Pemerintah melalui dinas terkait sudah melakukan verifikasi data KPM yang valid yang dapat diperbaharui datanya bilamana ada kekeliruan pendataan.Dengan pendataan yang dilakukan oleh pemerintah, diharapkan penyaluran bantuan sosialnya dapat tepat sasaran.
“Dan Cara untuk Mendapatkan bantuan adalah harus terdaftar di DTKS melalui kelurahan atau usulan RT/RW, lalu melalui verifikasi dan validasi data.Dan KPM yang sudah terverifikasi datanya di DTKS itu mempunyai hak yaitu menerima bantuan penuh tanpa potongan melalui kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera),” pungkas Kades Suwito.(Warti).









