Sejumlah Pokmas Dan Kepala Desa Dimintai Keterangan KPK Sebagai Saksi Terkait Korupsi Dana Hibah APBD Jatim

Jakarta.Panjinasionalnews.com.KPK terus mengadakan penyelidikan dan Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) 2019-2022.KPK kembali KPK memeriksa sejumlah kepala desa (kades) sebagai saksi.Dan sebagai wilayah yang dijadikan pengusutan adalah Pokmas-Pokmas di wilayah Kabupaten Lamongan.(Dilansir dari berbagai sumber IniJawatimur/realita.co/detikNews)

“Hari ini, Rabu (23/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim,” terang jubir KPK, Budi Prasetyo.Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana korupsi dana hibah APBD Jatim , telah ditemukan beberapa bukti.Hal ini diungkapkan oleh jubir KPK ,antara lain: -Dana hibah diselewengkan hingga 30%.Dimana 20% untuk ijin anggota DPRD dan 10% untuk keuntungan pribadi oknum di lapangan.Dari hasil penemuan KPK , diungkapkan bahwa total dana hibah yang disalahgunakan mencapai Rp 12,47 triliun untuk periode 2023-2025.Dan sektor yang terdampak penyimpangan dana hibah APBD Jatim antara lain: Pendidikan, Kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang mencapai 20 ribu lebih lembaga penerima.Dari hasil penelusuran lebih lanjut,KPK menemukan beberapa modus yang dilakukan antara lain:

-penerima hibah fiktif dan duplikasi identitas sekitar 757 rekening mencurigakan,

– jatah dana hibah diatur oleh pimpinan DPRD ,

– -Proyek fiktif dan tidak berjalan sesuai proposal,

– -pengawasan dan evaluasi sangat lemah,

– – dan prosedur pencairan dana di Bank Jatim longgar tanpa verifikasi ketat.Tim penyidik KPK melanjutkan penelusuran di Kabupaten Lamongan, dengan memeriksa sejumlah saksi, bertempat di ruang Satreskrim Mapolres Lamongan. Rabu (23/7/2025).

“Benar saat ini ada pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK bertempat di ruang Satreskrim Polres Lamongan. Kami hanya menyiapkan tempat berdasarkan permintaan dari KPK,” jelas Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid .***).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *