Nganjuk.Panjinasionalnews.com.Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi Kab.Nganjuk tersandung kasus korupsi terkait proyek pengadaan jaringan intra fiber optik tahun 2024 dengan nilai Rp 6 M.Kejaksaan Negeri Nganjuk mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.Tim Kejari menemukan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Sujono.Tersangka melakukan tindak pidana korupsi setelah memiliki jabatan baru dari Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu) kemudian diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 8 Oktober 2024.Sujono diduga melakukan tindak Pidana Korupsi dengan modus memaksa pihak penyedia proyek memberikan uang kompensasi Rp 70 juta setiap bulan selama masa kontrak berjalan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari mengatakan kendati telah menetapkan Sujono sebagai seorang tersangka, pihaknya tak begitu saja berhenti mengusut kasus korupsi proyek fiber optik ini.(Dilansir dari berbagai sumber Kompas.com/Tribunjatim/detik.com).
Menurut keterangan penyidik Kejari Yan Aswari bahwa Sujono tidak pernah melaporkan hasil penerimaan uang tersebut kepada KPK, sehingga terjerat kasus gratifikasi.Penyidik Kasipidsus Yan Aswari memberikan keterangan bahwa penetapan tersangka telah didukung dua alat bukti yang cukup.Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP,Kepala Kejari Nganjuk ,Ika Mauluddhina telah memerintahkan dilakukan penahanan terhadap Sujono yang menjadi Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi Kab.Nganjuk.Di momen terpisah,Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Nganjuk, Agus Heri Widodo mengatakan bahwa proses pemberhentian sementara dari jabatannya,harus melalui serangkaian langkah Terkait kasus yang menimpa Sujono tersebut.Dimana BKPSDM menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Kemudian, Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.Akibat tindakannya melakukan praktek kotor yang melanggar UU Tipikor, Tersangka terancam dipecat dari ASN.(***)