Artikel.Panjinasionalnews.com.Dalam sebuah negara hukum, prosedur adalah pagar moral dan legal yang menjaga agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan. Salah satu prosedur paling krusial dalam hukum acara pidana adalah penangkapan. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa penangkapan tanpa dokumen resmi adalah pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.(Dilansir dari Artikel Hukum Darius Leka, S.H., seorang Advokat untuk keadilan).
Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa;
“Pada waktu melakukan penangkapan, penyidik wajib menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada tersangka serta memberitahukan alasan penangkapan.”
Artinya, penyidik tidak bisa serta-merta menangkap seseorang tanpa dasar hukum yang sah. Surat tugas membuktikan bahwa penyidik bertindak atas nama institusi, bukan pribadi. Sementara surat perintah penangkapan menjelaskan identitas tersangka, dugaan tindak pidana, dan alasan hukum penangkapan.
Tanpa dokumen ini, penangkapan menjadi ilegal dan dapat digugat melalui praperadilan.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, terdapat perubahan signifikan; tiga bentuk upaya paksa kini dapat dilakukan tanpa izin pengadilan, yaitu;
1. Penetapan tersangka;
2. Penangkapan;
3. Penahanan.
Menurut Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, alasan utamanya adalah efektivitas waktu. Penangkapan hanya berlaku 1×24 jam. Jika harus menunggu izin pengadilan, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri.
Namun, ini menimbulkan kekhawatiran; apakah tanpa izin pengadilan, aparat bisa bertindak sewenang-wenang?
Sebagai Advokat, saya menilai bahwa meskipun KUHAP baru memberi ruang efisiensi, pengawasan tetap harus diperkuat. Tanpa kontrol yudisial, potensi penyalahgunaan wewenang meningkat. Oleh karena itu;
1. Dokumen penangkapan tetap wajib ditunjukkan, meski tanpa izin pengadilan.
2. Hak-hak tersangka harus dijelaskan, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum.
3. Mekanisme praperadilan harus diperkuat sebagai alat kontrol terhadap tindakan aparat.
Jangan takut bertanya saat ditangkap. Anda berhak tahu;
1. Siapa yang menangkap Anda?
2. Atas dasar apa Anda ditangkap?
3. Di mana surat perintahnya?
Jika tidak ada jawaban yang sah, Anda berhak menolak dan mencatat kejadian tersebut untuk dilaporkan ke lembaga pengawas atau praperadilan.
Hukum bukan hanya soal menangkap penjahat, tapi juga menjaga agar prosesnya tidak melahirkan korban baru. Surat tugas dan surat perintah bukan formalitas, melainkan jaminan bahwa hukum bekerja dengan adil dan transparan. Salam Keadilan. (***).









