Terjerat Kasus Korupsi Dana BOS,Mantan Kepala SMK PGRI Ponorogo Oleh Pengadilan Tipikor Divonis 12 Tahun Dan Wajib Mengembalikan Dana Korupsi 25 Miliar

Ponorogo.Panjinasionalnews.com.Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo,Syamhudi Arifin, harus menghadapi dan menerima konsekuensi hukum yang berat akibat perbuatannya.Dimana Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun atas kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam kurun waktu 2019 sampai 2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya melawan hukum, tetapi juga memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan kewenangan yang melekat pada jabatan kepala sekolah.(Dilansir dari berbagai sumber:jppn/detikNews/Tribunnews).

Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Furkon Adi Hermawan, membenarkan adanya perbedaan keputusan JPU .Meskipun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 14 tahun enam bulan penjara, tetapi ini tetap menjadi pukulan telak bagi terdakwa.

Majelis Hakim disamping menghukum pidana penjara,juga menjatuhkan denda Rp300 juta dengan subsider lima bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 25 miliar.

“Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” jelasnya.

Plh Kasi Intel Furkon Adi Hermawan mengungkapkan selama proses penyidikan hingga persidangan, Kejari Ponorogo telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp3,175 miliar, 11 unit bus, tiga unit mobil Avanza, serta satu unit mobil Pajero.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 25 miliar.

“Dirampas negara untuk menutupi uang pengganti dari kerugian . Jadi nanti kalau sudah inkracht, kerugian keuangan negara sebesar 25 M tadi, harus diperhitungkan atau dikurangi dengan nilai bus dan barang bukti lainnya yang dirampas negara,” Ujarnya.

Menurut keterangan Plh Kasi Intel Furkon bahwa Putusan tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman lebih berat terhadap terdakwa.

JPU menuntut Syamhudi Arifin dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun 6 bulan (14,5 tahun). Selain itu, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp 500 juta dan uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 25,8 miliar.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *