Terkait Pengembangan Hasil Penyidikan Kasus OTT Bupati Ponorogo,KPK Panggil Kasi Intel Dan Kasipidsus Kejari Ponorogo

Jakarta.Panjinasionalnews.com.KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) masih terus bergerak di wilayah Kabupaten Ponorogo untuk menindaklanjuti hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan Bupati Ponorogo yang terduga melakukan tindak pidana korupsi.Dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo.Adapun Kedua pejabat Kejari yang diperiksa KPK yakni Kasi Intelijen Agung Riyadi dan Kasi Tindak Pidana Khusus Ivan Yoko Wibowo.(Dilansir dari berbagai sumber: kompas.com/detiknews/CNN Indonesia).

Menurut keterangan Jubir KPK Budi,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dua jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko (SUG).

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun, Jawa Timur, atas nama AR selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, dan IYW selaku Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Ponorogo,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers.

Selain dua pejabat Kejari Kabupaten Ponorogo, KPK juga telah memeriksa tujuh orang saksi lainnya yakni ajudan bupati, Singgih Cahyo Wibowo; ULP Ponorogo Budi Darmawan; PPKOM RSUD Dr. Harjono S Ponorogo Mujib Ridwan; Dirut RSUD Bantar Angin Enggar Triadji Sambodo. Selanjutnya, PPKOM Obat, BHT, dan Alkes RSUD Harjono, Budiono; PPKOM Pemeliharaan Gedung dan Alkes DAK RSUD Harjono, Davin Askarudin; dan PPKOM Penunjang Non Medis RSUD Harjono, Evi Hindrasari.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, tim menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan di RSUD Harjono periode 2024 dengan nilai sekitar Rp 14 miliar.

“Dari pekerjaan itu, diduga pihak swasta rekanan RSUD, SC (Sucipto), memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar kepada YM (Yunus Mahatma), selaku Direktur RSUD,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Ahad dini hari, 9 November 2025.

Dan akhirnya dalam mengungkap lingkaran kasus tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Ponorogo,KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030, Sugiri Sancoko; Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono; Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, dan swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo, Sucipto.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *