Surabaya.Panjinasionalnews.com.Walikota Eri Cahyadi membuat gebrakan baru,dimana semua pejabat ASN maupun Non ASN diultimatum bahwa tidak ada lagi ruang bagi pungutan liar di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.Walikota Eri Cahyadi menegaskan bahwa setiap ASN maupun Non ASN wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk menolak pungli.Bagi siapa yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi pemecatan.
“Jika terjadi lagi,maka tidak ada lagi pengampunan.Langsung dipecat karena semua kepala OPD membuat surat pernyataan.Jika melakukan hal itu,maka dia dipecat.Apakah itu dari ASN PNS atau ASN Non PNS.Makanya sudah selesai.Tidak ada lagi pilihan,” tegas Walikota Eri Cahyadi.Walikota langsung turun tangan melakukan pemantauan di lapangan dan pihaknya sudah menerima beberapa laporan.Menurutnya sebagian laporan tersebut terkait pengurusan dokumen administrasi kependudukan.
Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Eri usai menyaksikan penandatanganan surat pernyataan bersama kepala perangkat daerah (PD) di Graha Sawunggaling, Selasa (9/9/2025). Penandatanganan surat pernyataan itu merupakan bentuk komitmen dari seluruh pejabat dan pegawai di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memastikan tidak ada praktik pungli di wilayah kerja mereka.(Dilansir dari Sumber Hms Pemkot SBY/radar SBY).
“Ada sekitar 15 laporan (dugaan pungli yang saya terima). Tapi ini mau saya hubungi dulu karena tidak ada bukti, cuma hanya menyampaikan saja. Maka saya ingin ada buktinya, atau kalau tidak ada buktinya, dia (pelapor) mau jadi saksi,” ujar Wali Kota Eri.
Dan nominal pungli yang dilaporkan warga bervariasi antara Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta.”Kalau ada buktinya,kami tindak tegas.Kalau tidak ada bukti,maka pelapor yang harus bersedia menjadi sanksi,” ujarnya.Walikota Eri menegaskan bahwa praktik pungli adalah bentuk pengkhianatan amanah sebagai pelayan masyarakat.
Selain menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemkot Surabaya juga memastikan akan memberi sanksi kepada pengurus RT/RW yang terbukti melakukan pungli. Ia menegaskan bahwa aturan mengenai sanksi bagi RT/RW sudah jelas diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 112 Tahun 2022. “Ada saksinya juga. Di Perwali kan sudah ada sanksi-sanksinya itu,” tambahnya.
Wali Kota Eri berharap seluruh lurah, camat, hingga kepala PD dapat menjaga integritas serta memberikan pelayanan yang bersih dan transparan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan praktik pungli, disertai bukti yang jelas agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat.
“Warga Surabaya tidak boleh takut (melapor). Jangan pernah takut dikucilkan (jika lapor). Insyaallah RT/RW Surabaya itu luar biasa, tapi kalau ada (RT/RW) yang seperti itu (pungli), tolong sampaikan. Tapi warga juga jangan menghakimi, tanpa ada bukti,” ujarnya.
“ASN itu pelayan rakyat.Warga itu jangan dimintai duit lagi.Jangan dimintai yang macam-macam.Nah ,ini akan kita jaga di Pemerintah Kota Surabaya,” pungkasnya.Bilamana tindakan serupa dilakukan oleh para pimpinan daerah lainnya,maka budaya korupsi lambat Laun akan terkikis.(***)