KPK Lakukan OTT Terhadap Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Diindikasikan Negara Dirugikan Rp 60 Miliar Dari Potensi Pajak WP

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK .Dan dalam keterangannya pers,berjanji akan melakukan pembenahan secara internal maupun eksternal.(Dilansir dari berbagai sumber: Republik.ci.id/Tribunnews/detikNews/HukumOnline/Inilah.com)

“DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli dalam keterangannya. (12/1/2026)

“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” jelasnya.

Dimana dalam kegiatan OTT ,KPK telah melakukan penangkapan dan menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh KPK atas dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026 serta mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp6,38 miliar.

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021–2026.

“Benar, Satgas melakukan kegiatan geledah,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/1/2026).

Menindaklanjuti pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dilakukan penahanan, DJP menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023.

Terhadap pihak eksternal berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi. Hal itu sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK/01/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014.

Adapun modus yang dilakukan tersangka menurut keterangan Plt Deputy Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu yaitu bahwa Kasus ini bermula saat tim pemeriksa menemukan potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP tahun 2023 sebesar Rp 75 miliar. Untuk memangkas tagihan tersebut, para pejabat pajak tersebut awalnya meminta fee sebesar Rp 8 miliar. Setelah melalui proses tawar-menawar, disepakati komitmen suap sebesar Rp 4 miliar.

“PT WP keberatan dengan permintaan awal dan hanya menyanggupi Rp 4 miliar,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.”Dari Rp 75 miliar jadi Rp 15 miliar. Berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ, tawar-menawar di situ, turun Rp 60 miliar.”

“Hilang Rp 60 miliar kan seperti itu, atau sekitar 80 persen ya,” pungkas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *