Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ekspor 85.750 Ekor Benih Bening Lobster (BBL) Senilai Rp 4,28 Miliar

Tangerang.Panjinasionalnews.com.Sinergi Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Badan Karantina Indonesia, dan AVSEC Bandara Soekarno-Hatta berhasil gagalkan penyelundupan ekspor 85.750 ekor Benih Bening Lobster (BBL) senilai 4,28 miliar rupiah.

 

Penindakan pertama dilakukan pada tanggal 13 Desember 2025 terhadap pelaku H dan HS yang hendak melakukan penerbangan menuju Singapura dengan membawa dua koper berisi 44.030 ekor BBL jenis pasir.

 

Penindakan kedua dilakukan pada tanggal 22 Desember 2025 terhadap pelaku DRS yang hendak melakukan penerbangan menuju Singapura dengan membawa koper berisi 41.720 ekor BBL, terdiri dari 3.200 ekor jenis mutiara dan 38.520 ekor jenis pasir.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

 

Pembatasan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, serta guna mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya.(***).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *