Divisi Propam Polri Akan Menggelar Sidang Kode Etik Terhadap Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Yang Menyimpan Satu Koper Narkoba

Jakarta.Panjinasionalnews.com.AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba dan  akan menjalani pemeriksaan kode etik.Terhadap AKBP Didik dikenakan pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.Keterangan  ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir.(Dilansir dari berbagai sumber:kompastv/detikNews/Tribunnews/republik.co.id).

 

Akibat perbuatannya,AKBP Didik terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar serta pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

 

Sementara itu, Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menyampaikan bahwa AKBP Didik menyimpan sekoper narkoba dengan alasan untuk dikonsumsi sendiri.

Adapun Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah sabu seberat 16,3 gram; ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram); aprazolam 19 butir; Happy Five 2 butir; dan ketamin 5 gram. “Untuk dipakai. Iya, itulah yang diambil, didapat dari Kasat,” jelas Kombes Pol Zulkarnain Harahap.

Lebih lanjut,Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik untuk eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, tersangka kasus narkoba. Sidang etik akan digelar di Biro Wabprof Divisi Propam Polri.

“Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik, dijadwalkan di hari Kamis (19 Februari) akan melaksanakan sidang kode etik,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” tegasnya.

Ketua Penasihat Ahli Kapolri sekaligus mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi Djunisanyoto memberikan penilaian sanksi terhadap Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro .

“Hasil  sidang kode etik itu nanti akan menentukan karir yang bersangkutan sekaligus juga nanti karena (apabila) mereka sudah diberhentikan dengan tidak hormat maka ini adalah bisa menjaga objektivitas penyidikan.”

“Karena bagaimanapun kalau masih berdinas itu pasti akan ada semacam kendala. Tapi kalau sudah di pemberhentian dengan tidak hormat maka ini sudah merupakan satu kebebasan untuk kita bisa mendalami kasus ini,” jelas Ito Sumardi.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *