Jakarta.Panjinasionalnews.com.Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mendampingi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah melakukan sita eksekusi terhadap dua kelompok timah dengan berat masing-masing 49.486 kg dan 54.960 kg milik Terpidana Amron alias Aon.

Tindakan sita eksekusi tersebut dilakukan pada tanggal 6 Juli 2026 di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), yang beralamat di Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung, atas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 s.d. 2022.
Berdasarkan fakta di persidangan, timah-timah dan jumbo bag tersebut terbukti berada di dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia (MCM), di mana Terpidana Tamron Als Aon telah mengakui bahwa PT MCM adalah miliknya. Walaupun secara akta pendirian nama pengurus perusahaan yang tercantum adalah Taskin dan Rahmadi Toha, pada kenyataannya PT MCM dikendalikan oleh Terpidana Tamron Als Aon.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa komoditas timah yang diamankan tersebut merupakan harta benda milik terpidana yang sah untuk dirampas dan kemudian dilelang.
Hasil lelang dari timah ini selanjutnya akan dipergunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang telah dibebankan kepada Terpidana Tamron Als Aon.
(Sumber: #KejaksaanRI #)









