Kortastipidkor Polri Menetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Kortastipidkor Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, periode 2016–2022. Penyidikan menemukan dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 645 miliar.

Kedua tersangka yakni mantan Direktur Utama PTPN XI DPP dan Direktur PT Multinas Indonesia TD diduga memiliki peran dalam penyimpangan proyek tersebut. Penyidik telah memeriksa puluhan saksi, ahli, serta mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti terkait perkara. Kortastipidkor Polri memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.(***)

(Sumber: Humas Polri).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *