Semarang.Panjinasionalnews.com.Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah terus mendorong peningkatan pemahaman dan partisipasi masyarakat terhadap berbagai layanan hukum melalui Forum Komunikasi Masyarakat terkait Pelayanan Hukum yang digelar di Rumah Aspirasi Anggota DPRD H. Sodri, Minggu (9/8).

Forum tersebut menjadi ruang komunikasi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk memberikan edukasi sekaligus membahas berbagai layanan hukum yang dapat diakses masyarakat, mulai dari layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), seperti Perseroan Perorangan, Legalisasi Apostille, hingga bantuan hukum.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Deni Kristiawan, Analis Hukum Ahli Pertama Daris Ginting, jajaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), serta jajaran Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum.

Turut hadir Anggota DPR RI Komisi XIII dari Fraksi PKB Fauqi Hapidekso serta Guru Besar Ilmu Hukum/Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Prof. Dr. Umbu Rauta, S.H., M.Hum.
Mengawali kegiatan, Fauqi Hapidekso menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum yang terus turun langsung ke daerah untuk memberikan edukasi mengenai pelayanan hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, kehadiran Kementerian Hukum di tengah masyarakat penting untuk memperkenalkan berbagai layanan hukum, khususnya layanan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, sehingga masyarakat dapat mengetahui prosedur sekaligus memperoleh akses layanan dengan lebih mudah.
“Kami mengapresiasi Kementerian Hukum yang turun langsung ke daerah untuk mengedukasi masyarakat. Dengan adanya forum seperti ini, masyarakat dapat lebih memahami berbagai layanan hukum dan mengetahui bagaimana cara mengaksesnya dengan lebih mudah,” ujar Fauqi.
Ia berharap forum komunikasi masyarakat dapat menjadi sarana untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat, khususnya dalam menyampaikan kebutuhan serta persoalan hukum yang dihadapi secara langsung.
Selanjutnya, Deni Kristiawan menyampaikan mengenai tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam memberikan pelayanan serta pembangunan hukum kepada masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Hukum memiliki peran dalam mendukung agenda pembangunan nasional, termasuk melalui penguatan pelayanan hukum, penataan regulasi, serta pembudayaan hukum.
Di tingkat wilayah, pelayanan hukum yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mencakup berbagai bidang, di antaranya pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kekayaan Intelektual (KI), bantuan hukum, serta fasilitasi harmonisasi peraturan daerah.
“Fokus Kementerian Hukum adalah memastikan pelayanan dan pembangunan hukum dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Karena itu, kami terus mendorong agar layanan hukum semakin mudah diakses, termasuk melalui pemanfaatan layanan digital,” jelas Deni.
Menurutnya, transformasi digital menjadi bagian penting dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Berbagai layanan AHU saat ini dapat diakses secara elektronik sehingga masyarakat tidak selalu harus datang secara langsung untuk memperoleh layanan.
Selain pelayanan, Deni menekankan pentingnya penataan regulasi dan pembudayaan hukum sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran hukum masyarakat.
“Forum ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bidang hukum. Masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga memahami hak, kewajiban, serta berbagai mekanisme pelayanan hukum yang tersedia,” ujarnya.
Memasuki sesi materi, Prof. Dr. Umbu Rauta menyampaikan paparan mengenai hukum tata negara, khususnya terkait dengan partai politik dan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Dalam paparannya, Prof. Umbu menjelaskan mengenai posisi partai politik dalam sistem ketatanegaraan. Ia menerangkan bahwa terdapat partai politik yang telah memiliki badan hukum tetapi tidak menjadi peserta pemilu karena tidak memenuhi persyaratan, partai politik yang telah berbadan hukum sekaligus menjadi peserta pemilu, serta partai politik yang menjadi peserta pemilu tetapi belum tentu dapat menempatkan wakilnya di DPR karena tidak memenuhi parliamentary threshold.
Ia kemudian menjelaskan mengenai persyaratan pendirian partai politik. Salah satunya berkaitan dengan pendiri yang merupakan warga negara Indonesia dan memenuhi ketentuan usia serta persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk mendapatkan status badan hukum, partai politik harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), akta notaris pendirian, lambang yang unik, kantor tetap, serta rekening partai.
“Partai politik harus memiliki badan hukum. Dalam perjalanannya, apabila terjadi perubahan kepengurusan atau perubahan lainnya, harus dilakukan pemberitahuan kepada Kementerian Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Prof. Umbu.
Prof. Umbu juga menyoroti pentingnya menjaga agar tidak terjadi perselisihan internal dalam partai politik. Apabila terjadi dualisme atau sengketa kepengurusan, penyelesaian pada prinsipnya dilakukan terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat.
Apabila penyelesaian secara internal tidak tercapai, mekanisme penyelesaian dapat ditempuh melalui Mahkamah Partai dan selanjutnya melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain partai politik, Prof. Umbu membahas pokok-pokok hukum yang berkaitan dengan organisasi kemasyarakatan. Dijelaskan bahwa ormas merupakan organisasi yang didirikan oleh masyarakat secara sukarela karena adanya kesamaan kepentingan. Ormas memiliki sifat nirlaba atau tidak bertujuan mencari keuntungan.
Lingkup ormas dapat berada pada tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Dari sisi status hukum, terdapat ormas yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Bentuk ormas berbadan hukum antara lain perkumpulan dan yayasan.
Prof. Umbu menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menjadi anggota ormas. Dalam pendiriannya, ormas harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk memiliki AD dan ART. Untuk perkumpulan, pendirian dilakukan oleh paling sedikit tiga orang warga negara Indonesia dan dituangkan dalam akta notaris.
Sementara itu, sumber keuangan ormas dapat berasal dari iuran anggota maupun sumbangan. Ormas juga dapat memiliki badan usaha, sepanjang keberadaan badan usaha tersebut tidak mengubah sifat ormas sebagai organisasi nirlaba.
Setelah pemaparan mengenai hukum tata negara, Deni Kristiawan melanjutkan materi mengenai layanan Administrasi Hukum Umum, khususnya Perseroan Perorangan dan Legalisasi Apostille.
Deni menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil. Layanan ini menjadi salah satu bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah bagi masyarakat yang ingin mendapatkan legalitas usaha.
Perseroan Perorangan dapat didirikan oleh satu orang Warga Negara Indonesia sebagai pemegang saham sekaligus direktur tanpa mitra pendiri. Pendirian tidak memerlukan akta notaris, melainkan cukup dengan Surat Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia yang didaftarkan secara elektronik.
Selain memiliki status badan hukum, Perseroan Perorangan memberikan perlindungan nama perseroan, pemisahan aset pribadi dan perusahaan, serta fleksibilitas modal. Proses pendaftarannya juga dilakukan secara daring melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
“Perseroan Perorangan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memperoleh legalitas usaha. Dengan proses yang dilakukan secara elektronik, masyarakat dapat memperoleh badan hukum secara lebih mudah dan praktis,” terang Deni.
Dalam materi tersebut juga dijelaskan bahwa layanan Perseroan Perorangan telah terintegrasi dengan OSS KBLI, Dukcapil, dan sistem perpajakan.
Selain Perseroan Perorangan, Deni memaparkan mengenai layanan Legalisasi Apostille yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menggunakan dokumen publik di negara tujuan yang menjadi pihak Konvensi Apostille.
Legalisasi Apostille merupakan tindakan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat, cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen berdasarkan proses verifikasi. Setelah mendapatkan sertifikat Apostille, dokumen dapat digunakan di negara yang menjadi pihak Konvensi Apostille.
Deni menjelaskan bahwa layanan Apostille hadir sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi dalam proses legalisasi dokumen yang akan digunakan di luar negeri. Dalam mekanisme Apostille, proses autentikasi dilakukan melalui satu langkah oleh otoritas yang berwenang atau Competent Authority.
Berbagai jenis dokumen dapat diajukan melalui layanan Apostille, di antaranya ijazah, transkrip nilai, sertifikat kompetensi, dokumen kepolisian, akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, dokumen pengadilan, hingga sejumlah dokumen yang diterbitkan kementerian dan lembaga.
Dalam prosesnya, permohonan Apostille disampaikan melalui aplikasi layanan AHU dan selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan. Permohonan dapat diterima, dikembalikan untuk dilengkapi, atau ditolak apabila tidak memenuhi persyaratan.
“Masyarakat yang membutuhkan dokumen untuk digunakan di luar negeri perlu memperhatikan negara tujuan, dokumen yang diperlukan, persyaratan pengesahan, serta ketentuan penerjemah, khususnya untuk dokumen pendidikan. Dengan memahami prosedurnya sejak awal, proses pelayanan dapat berjalan lebih mudah dan tepat,” ujar Deni.
Dalam sesi diskusi, salah seorang peserta menyampaikan pertanyaan terkait akses masyarakat terhadap keadilan hukum, khususnya bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum namun memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi untuk memperoleh pendampingan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Deni Kristiawan menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan mekanisme bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Menurut Deni, keberadaan layanan tersebut menjadi salah satu upaya untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap keadilan tanpa terkendala persoalan biaya.
“Masyarakat yang kurang mampu dan membutuhkan bantuan hukum tidak perlu khawatir. Masyarakat dapat datang ke OBH terdekat untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis tanpa biaya, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” jelas Deni.
Deni menyampaikan bahwa di Jawa Tengah saat ini terdapat 59 OBH yang dapat menjadi akses masyarakat untuk memperoleh layanan bantuan hukum. Masyarakat yang membutuhkan pendampingan dapat mendatangi OBH terdekat sesuai dengan wilayah dan kebutuhan hukumnya.
Ia berharap keberadaan Posbankum dan OBH dapat semakin mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa keadilan dan pelayanan hukum dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat memanfaatkan layanan yang tersedia dan tidak perlu ragu untuk mencari informasi maupun pendampingan hukum,” pungkas Deni.
Melalui Forum Komunikasi Masyarakat ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah terus memperkuat komunikasi dan edukasi hukum kepada masyarakat. Sinergi antara pemerintah, legislatif, akademisi, dan masyarakat diharapkan dapat terus terbangun sehingga pelayanan hukum semakin mudah diakses, memberikan kepastian, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
(Sumber :#KemenkumJateng #)









