Madiun.Panjinasionalnews.com.Program nasional Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk program digitalisasi dokumen kependudukan yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
Melalui Dirjen Dukcapil Kemendagri dalam pengarahannya di berbagai kesempatan selalu meminta penerapan identitas digital dilakukan dalam beberapa tahap sebelum diterapkan pada masyarakat umum.
Dan Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar.Untuk itu dalam upaya mendukung program nasional terkait penerapan IKD,maka Pemkab Madiun mengintruksikan kepada pemerintahan desa untuk mendukung program IKD.
“Diharapkan semua warga masyarakat telah terdaftar dalam program IKD ini untuk memudahkan segala urusannya terkait penyelesaian semua transaksi melalui Digitalisasi.Dan saya berharap khususnya masyarakat Desa Rejosari,Kec.Kebonsari,Kab.Madiun untuk mendukung keberhasilan program IKD ini,” kata Kades Sumaryono.
Lebih lanjut Kepala Desa Rejosari,Kec.Kebonsari,Kab.Madiun Sumaryono menerangkan bahwa dalam program IKD tidak hanya dokumen kependudukan KTP-el dan Kartu Keluarga secara digital namun terdapat juga dokumen lain yang secara otomatis dapat diakses misalnya kartu vaksin Covid-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional), BPJS, DTKS, serta Daftar Pemilih Tetap .
Di dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), terdapat data identitas pribadi serta fitur layanan administrasi kependudukan yang bisa diakses langsung melalui ponsel.
*Dokumen dan Data Kependudukan
KTP-el Digital: Tampilan kartu tanda penduduk elektronik dalam bentuk digital beserta kode QR verifikasi.
“Kartu Keluarga (KK): Salinan digital data susunan keluarga.
*Biodata Penduduk: Informasi lengkap mengenai data diri WNI.
*Dokumen Lainnya: Rekaman akta catatan sipil seperti akta kelahiran, akta kematian, hingga integrasi data pendukung lain (seperti NPWP atau BPJS jika sesuai ketentuan).
“Fitur dan Layanan yang Bisa Diajukan dalam program IKD ini adalah:
-Permohonan cetak Kartu Keluarga dan biodata WNI.
-Pengurusan surat keterangan pindah atau pisah/pecah KK (individu).
-Penerbitan akta kelahiran dan akta kematian.
-Pembaruan data pendidikan, golongan darah, serta pengajuan penduduk non-permanen.Dan Alhamdulillah untuk mendukung keberhasilan program IKD ini,Desa Rejosari mendapatkan juara kedua tingkat kabupaten Madiun,” pungkasnya.









