Purworejo.Panjinasionalnews.com.Desa Tlogorejo, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo kembali jadi sorotan publik terkait temuan masyarakat tentang beredarnya sebuah surat peryataan yang berisi tentang perintah mengeluarkan Anggaran dari Bendahara Desa Tlogorejo kepada Kaur keuangan Desa Lubang Sampang, kecamatan Butuh, berinisial MA, yang di sinyalir sebagai perantara untuk pengondisian ke Kejaksaan terkait dengan permasalahan di Desa Tlogorejo.
Awak media, pada hari Senin, 10/03/2025, Mendatangi Desa Tlogorejo guna untuk konfirmasi. Di temui diruang kerjanya kepala Desa Tlogorejo, Subandiyo, menjelaskan bahwa pada tahun 2022 yang bersangkutan belum menjabat dan menyarankan untuk menanyakan ke Inspektorat terkait Bendahara Desa Tlogorejo, Marsinah, mengeluarkan Anggaran sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Pada saat itu saya belum menjabat sebagai kepala Desa Tlogorejo, jadi sebaiknya ditanyakan ke Inspektorat saja, ” ujarnya menjawab pertanyaan jurnalis.
Pada saat yang sama, Bendahara Desa Tlogorejo yang pada saat itu (Tahun 2022) menjabat, Marsinah, Yang dalam hal ini berperan dalam memberikan uang sejumlah Rp 50.000.000,- itu, kepada Kaur Keuangan Desa Lubang Sampang berinisial MA, tidak mau memberikan keterangan apapun terkait dengan hal ini, bahkan saat di minta alasannya marsinah bungkam.
Sementara informasi yang didapat awak media dari salah satu warga dengan inisial WD, bahwa yang bersangkutan pernah komunikasi dengan salah satu oknum Kejaksaan Negeri Purworejo, dengan inisial Dr, didapat keterangan dari Dr, bahwa benar Salah seorang dari anggotanya menerima uang pengondisian dari Desa Tlogorejo namun nominalnya tidak sampai Rp. 50.000.000,-
tidak hanya sampai disitu, salah satu oknum perangkat Desa Tlogorejo, yaitu bendahara Desa Marsinah, menurut beberapa sumber mengatakan bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindakan pemalsuan tandatangan Kepala Desa hingga tandatangan camat untuk mencairkan dana dari pemerintah pusat. Hal itu diutarakan oleh salah satu warga Desa Tlogorejo, berinisial WN
” Saya sendiri mengetahui adanya tindakan yang tidak terpuji dari bendahara Desa, dia pernah memalsukan tandatangan Kepala Desa bahkan camat,a untuk mencairkan dana dari pusat ” ujarnya kepada awak media.
Lebih lanjut awak media menanyakan berapa jumlah dana yang di cairkan pada saat pemalsuan tandatangan tersebut, yang bersangkutan mengatakan seratus juta lebih.
Hal ini tentu mengindikasikan bahwa di Desa Tlogorejo terdapat beberapa penyimpangan Anggaran Desa. Hal itu di perkuat dengan temuan adanya surat pernyataan yang diterbitkan oleh Desa Tlogorejo terkait dengan uang pengondisian Kejaksaan Negeri Purworejo pada tahun 2022.(Tim).