Surabaya.Panjinasionalnews.con..Gubernur Khofifah Indar parawansa terbitkan Surat Edaran Yang berisi larangan diskriminasi usia dan penahanan dokumen rekrutmen kerja yang ada di wilayah Jawa Timur.Pada tanggal 2 Mei 2025 Gubernur Khofifah Indar parawansa secara resmi menerbitkan aturan baru yang wajib dipatuhi dalam perekrutan tenaga kerja di berbagai perusahaan yang memberlakukan persyaratan penahanan berbagai dokumen penting asli.Surat Edaran Nomor 560/14861/012/2025 tentang larangan menahan/menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan dan diskriminasi terhadap lowongan pekerjaan terhadap calon pekerja/buruh.(Dilansir dari Sumber Jatimprov).
Berikut beberapa poin terpenting dalam surat edaran gubernur Jawa Timur:
1.Pengusaha dilarang menahan/menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja (misalnya:KTP,SIM,Akte Kelahiran, Paspor, Ijasah dan Surat Berharga lainnya).
2.Dilarang melakukan diskriminasi terhadap pelamar berdasarkan usia,agama,suku bangsa dan ras, status pernikahan, kondisi jasmani/disabilitas dan status lainnya yang tidak berhubungan dengan kualitas pekerjaan.
3.Kualifikasi batas usia dikecualikan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu.
4.Mengedepankan kualifikasi berdasarkan kompetensi keahlian dan integritas.
5.Perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 100 pekerja wajib mempekerjakan minimal 1% penyandang disabilitas.Dikeluarkannya surat edaran gubernur tersebut berlatarbelakang dari kasus penahanan dokumen rekrutmen pekerja di salah satu perusahaan di Surabaya yang sempat viral beberapa bulan lalu.Dimana perusahaan tersebut melakukan pelanggaran dengan sengaja menahan dokumen asli pekerja sebagai persyaratan diterima bekerja di perusahaan tersebut.Karena ada beberapa pekerja bahkan puluhan pekerja yang merasa dirugikan oleh aturan management perusahaan tersebut dan akhirnya memilih untuk resign dari pekerjaannya.Tetapi anehnya,para pekerja yang melakukan resign tersebut merasa dipersulit dan dipermainkan terkait dokumen yang ditahan oleh perusahaan ketika melakukan rekrutmen pekerja.Sehingga akhirnya terjadi gejolak demonstran menuntut perusahaan tersebut untuk bersikap adil dan tanggung jawab serta mau mengembalikan dokumen yang ditahan oleh perusahaan.Dan kasus ini sempat viral di berbagai media sosial/media elektronik dan kasus ini sempat menjadi perhatian Pemkot Surabaya bahkan pemerintah provinsi Jawa Timur yang didampingi oleh Wamenaker RI.Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Khofifah Indar parawansa tersebut, kejadian serupa tidak terulang lagi di wilayah Jawa Timur khususnya Kota Surabaya yang sudah terkenal sebagai Kota Industri.(***).