Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Menjatuhkan Hukuman Pidana Kepada Mantan Kepala BPN Kota Madiun Sudarmadi,SH

Madiun.Panjinasionalnews.com.Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, akhirnya Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah menyatakan Terdakwa Mantan Kepala BPN Kota Madiun Sudarmadi,SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Madiun.Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.(Dilansir dari Sumber Kejari Kota Madiun).

Pada keputusannya,Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan bahwa barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa: 1.Han Sutrisno anak dari Hadi Santoso dan Terdakwa,2.Muh.Tommy Iswahyudi,ST bin H Soetomo.Dan membebankan kepada Terdakwa biaya Perkara sejumlah Rp 5.000.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *