Bojonegoro.Panjinasionalnews.com.Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) memberikan tanggapan terkait status penahanan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, Heru Sugiarto, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Padangan tahun 2021.(Dilansir dari berbagai sumber suara/radar Bojonegoro/detik.com ).
Kepala BKPP Bojonegoro, Hari Kristianto, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa aktivitas dan pelayanan di lingkungan Satpol PP Bojonegoro akan tetap berjalan seperti biasa. Menurutnya, agar pelayanan publik tidak terganggu, pelaksanaan tugas dan kegiatan di Satpol PP sementara ini dijalankan oleh pejabat struktural internal.
Sementara itu, terkait status kepegawaian Heru Sugiarto, Kepala BKPP Bojonegoro menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu surat resmi dari Polda Jawa Timur sebagai dasar administrasi dalam penanganan selanjutnya.
“Kami masih menunggu surat resmi dari Polda Jatim terkait status hukum dan kepegawaiannya untuk langkah tindak lanjut sesuai ketentuan ASN ,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan status penahanan terhadap Heru Sugiarto. Penahanan dilakukan sejak Kamis (9/10/2025) dan akan berlangsung selama 20 hari hingga 29 Oktober 2025, kecuali ada pengajuan penangguhan. Penetapan Heru sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi BKKD Padangan yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak termasuk beberapa Kepala Desa.Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah menaikkan status Kasatpol PP Bojonegoro Heru Sugiharto yang sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka.“Penyidikan kasus ini akan terus kami lanjutkan hingga tuntas,” tegas Kombes Jules Abraham Abast.
Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirkrimsus Polda Jatim hingga Kamis (9/10).Eks Camat Padangan sekaligus Eks Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro secara resmi telah ditahan di Polda Jatim.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana, saat dikonfirmasi awak media membenarkan, penetapan tersangka berinisial HS.
Menurutnya, kasus ini hasil pengembangan perkara sebelumnya, yang menjerat kontraktor dan empat kepala desa di Kecamatan Padangan. ’’Kasus ini merupakan split dari berkas tersangka sebelumnya yang melibatkan penyedia dan para kepala desa,” ujarnya.
Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,6 miliar. Heru diduga mengatur para kades agar bermitra dengan satu kontraktor saja. ’’Tersangka selaku camat (Padangan) juga menandatangani pengajuan anggaran desa tanpa LPj (laporan pertanggungjawaban),” imbuh AKBP Dewa Putu Prima.
Adapun kronologis kasus Kasatpol PP Heru Sugiarto ini diduga telah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Camat Padangan. Ia dituduh mengarahkan para kepala desa penerima BKKD agar hanya menggunakan satu kontraktor, serta menandatangani pengajuan anggaran tanpa laporan pertanggungjawaban lengkap. Kasus yang berfokus pada proyek pembangunan jalan tahun 2021 ini sebelumnya telah menyeret beberapa pihak yang telah mendapatkan vonis berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.(***).