Kejaksaan Negeri Kota Madiun Menggelar Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Kota Madiun

Madiun.Panjinasionalnews.com.Kejari Kota Madiun menggelar Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas (PSU) Perumahan Kota Madiun atas nama Terdakwa Han Sutrisno dan Muh Tommy Hardianto,ST di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Terdakwa.(Dilansir dari Sumber Kejari Kota Madiun).

JPU Kejari Kota Madiun, Arfan Halim,SH,Basuki Arif Wibowo,SH.M.Hum dan Yunita Ramadhani,SH.MH menuntut terdakwa dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Kejari Kota Madiun menuntut terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Kota Madiun karena diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 2,4 miliar.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *