Kejari Kota Malang Ungkap Modus Penyalahgunaan Jabatan Oleh Oknum Perbankan Terkait Program KUR

Malang.Panjinasionalnews.com.Kejaksaan Negeri Kota Malang telah mengungkapkan kasus penyalahgunaan program pemerintah di sektor perbankan terkait program KUR yang diperuntukkan bagi UMKM supaya mempunyai modal tambahan usaha.Sayangnya telah banyak kasus yang menyangkut penyalahgunaan program pemerintah di sektor perbankan yang dilakukan oleh oknum perbankan demi kepentingan pribadi.Banyaknya celah di terkait aturan regulasinya yang bisa dipahami dan dimanfaatkan oleh oknum perbankan,ini dijadikan sebagai modus pencairan program KUR.Seperti baru-baru ini yang terjadi di salah satu BUMN Kota Malang yang diungkap oleh Kejaksaan Negeri terkait korupsi kredit usaha rakyat (KUR) di periode 2021-2023.Dari pengungkapan kasus ini,Kejari menetapkan lima tersangka.(Dilansir dari sumber malang raya media).Kelima tersangka yang ditetapkan berinisial JWP,MHC,AS,NA dan AZ diindikasikan terlibat secara kolektif pencarian dana kredit fiktif senilai Rp 6.235 Miliar, dengan modus melibatkan 110 debitur.Dari dana senilai Rp 4 Miliar diindikasikan sebagai dana yang disalahgunakan penyalurannya untuk kepentingan pribadi melalui dua modus utama.Adapun modus pertama,tempilan, dimana sebagian dana yang dicairkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,hal ini melibatkan debitur yang sah.Kedua, topengan,dimana debitur yang diajukan untuk program KUR , seolah-olah memiliki usaha sesuai persyaratan yang ada, padahal debitur tidak memiliki usaha apapun yang sah.Lebih lanjut Kajari,Didik Adyotomo menyampaikan:” Setiap tersangka memiliki peran spesifik dalam menyusun data dan menjalankan skema pencairan.Kolaborasi ini menjadi kunci pencairan dana.”Oknum JWP adalah sebagai pelaksana yang menjabat sebagai mantri salah satu Bank BUMN , memiliki kewenangan menganalisis dan memberikan persetujuan pencairan dana KUR.Sesuai regulasi,memang mekanismenya seperti tersebut,tetapi celah aturan yang ada, terkadang dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.“Tanpa kerjasama antara pihak internal dan eksternal, skema ini tidak mungkin terjadi.Hal ini menjadi sinyal perlunya reformasi sistem pengawasan perbankan , terutama dalam hal pengelolaan dana pemerintah seperti KUR,” pungkas Didik Adyotomo.Kalau diamati, banyak kasus serupa terjadi di wilayah lainnya dan nasabah terkadang menjadi korbannya oknum perbankan.Celah regulasi dan mekanisme sistem perbankan yang lemah,selalu dimanfaatkan oleh oknum perbankan.Untuk itu regulasi perbankan dan pengawasan internal harus lebih ditingkatkan, supaya tidak ada lagi oknum perbankan yang menyalahgunakan jabatan untuk melakukan tindakan pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat/nasabah.Pemerintah harus lebih mengawasi sistem perbankan yang menjadi sarana pemerintah untuk meluncurkan bantuan program keuangan untuk pertumbuhan dan perkembangan sektor usaha UMKM.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *