Kejari Pacitan Gelar Sidang Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Pacitan.Panjinasionalnews.com.Kejari Pacitan menggelar sidang lanjutan atas nama Terdakwa TSR dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara pengecer pupuk bersubsidi yang bertempat di Pengadilan Negeri Pacitan.

Adapun TSR didakwa dengan Pasal 1 sub 3e Jo.Pasal 4 Jo, Pasal 6 ayat(1) huruf d Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan Jo Peraturan Presiden No 15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 4 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Jo Peraturan Menteri No 01 Tahun 2024 Tentang Perubahan Peraturan Menteri No 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Jo Keputusan Menteri Pertanian No 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 Tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *