Kejati Jatim Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Pelabuhan

Surabaya.Panjinasionalnews.com.Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda pada Selasa (19/8/2025). Tindakan ini dilakukan untuk mencari barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025 yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim, PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN).

“Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025 oleh BUMD PT DABN,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, kepada wartawan, Selasa sore.

Empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain:

1. Kantor BUMD Pemprov Jatim PT Petrogas Jatim Utama (PJU) di Jalan Gedung Medan Pemuda, Kota Surabaya.

2. Kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir No. 181–183, Kabupaten Gresik.

3. Kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN No. 3, Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo.

4. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Kota Probolinggo.

Windhu Sugiarto menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025. “Seluruh kegiatan penggeledahan didampingi aparat keamanan dari POM TNI,” tegasnya.

Sebagai informasi, PT DABN merupakan anak perusahaan BUMD Jawa Timur PT Petrogas Jatim Utama (PJU), mengantongi izin TUKS (2010) dan izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan (2011). Perusahaan ini kemudian menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan BMN dengan KSOP Probolinggo pada Agustus 2017 serta perjanjian konsesi jasa kepelabuhanan pada Desember 2017 di Pelabuhan Probolinggo.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan, pengusutan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *