Surabaya.Panjinasionalnews.com.Kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi terjadi di lembaga pendidikan.Hal ini terjadi Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur terkait korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk SMK pada tahun 2017.Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengadakan penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur terkait kasus korupsi.Kepala Kejati Jatim,Mia Amiati mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ,Hudiono . Sedangkan Kepala Dinas Syaiful Rachman diperiksa di penjara dalam kasus lainnya.
(Dilansir dari berbagai sumber Suara Surabaya/Detikjatim/Kejati Jatim).Kejati menerangkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 65 miliar dibagi menjadi dua paket pekerjaan pengadaan barang untuk 25 SMK Swasta.Adapun dua perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang lelang yaitu PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp 30,5 miliar dan PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak sebesar Rp 33,06 miliar.Dan penyelidikan lebih lanjut,Kejati mengungkapkan bahwa telah diketemukan ketidaksesuaian barang dengan kebutuhan sekolah serta dugaan adanya mark up harga barang.Adapun Mark up misal barang dengan harga Rp 2 juta dilaporkan menjadi Rp 2,6 miliar.Hal ini memicu kecurigaan Kejati terhadap kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur.Mia menyebutkan ada 25 Kepala Sekolah SMK swasta penerima hibah pada 11 Kabupaten Kota di Jatim yang telah diperiksa sebagai saksi. Selain itu, ada pula Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kabid SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim selaku PPK, Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pokja Pengadaan Barang Jasa Provinsi Jatim, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pemerintah Provinsi Jatim, penyedia barang jasa atau rekanan, hingga vendor atau distributor.
Kepala Kejati Jatim, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA, CSSL, menjelaskan bahwa penyidikan ini didasarkan pada dua surat perintah penyidikan, yaitu:
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-33/M.5/Fd.1/01/2025 tanggal 6 Januari 2025.Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025.Tim Penyidik hingga saat ini masih menghitung nilai kerugian negara dalam kasus ini. “Kami meminta bantuan BPKP untuk menghitung kerugian negara,” ujar Kajati Jatim.
Dalam proses penyidikan ini, Kejati Jatim telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain:
25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah.Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim.Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa.Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).Penyedia barang/jasa (rekanan).Vendor.
“Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan beberapa item barang yang diterima oleh 25 SMK swasta di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan sekolah dan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SK Gubernur,” ujar Kajati Jatim, Rabu 19 Maret 2025.
Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran terhadap sejumlah aturan, antara lain:
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah dokumen dan aset elektronik. Kejati Jatim juga telah melakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-360/M.5.5/Fd.2/03/2025 tanggal 6 Maret 2025.Upaya paksa penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan berdasarkan Pasal 34 KUHAP dalam keadaan mendesak untuk melengkapi alat bukti dan mencegah hilangnya barang bukti.(***).