Kepala BKN Melarang ASN Untuk Mengajukan Mutasi Sebelum Masa Pengabdian Sepuluh Tahun

Jakarta.Panjinasionalnews.com.-Menpan RB melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan hal penting bagi ASN , terkait kebijakan baru yang melarang ASN untuk melakukan mutasi atau pindah tempat sebelum masa pengabdian sebagai ASN selama 10 Tahun.(Dilansir dari berbagai sumber:Detikcom/Beritasatu).

Menurut Zudan, regulasi ini sudah ditandatangani saat mendaftar seleksi calon ASN. Hal itu juga diperkuat melalui Peraturan Menteri PANRB.

“Contohnya untuk pengadaan CASN 2024, telah diatur lewat Peraturan Menteri PANRB 06/2024 Pasal 59, di mana setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat jadi PNS,” ujar Zudan

“Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri,”lanjutnya.Kepala BKN ,Zudan Fakrullah menyampaikan pesan penting kepada ASN supaya ASN selalu menjaga komitmen pada profesinya dan menjaga integritas dengan memegang kesepakatan yang sudah dibuat dengan negara.Misalnya tidak boleh mengajukan mutasi atau pindah tempat dalam kurun waktu yang ditandatangani saat mendaftar seleksi calon ASN.Penegasan kebijakan ini dibuat Lantaran masih banyak ASN muda yang bimbang karena bekerja jauh dari keluarga dan kampung halaman.Kepala BKN Zudan berpesan kepada ASN muda agar selalu siap dan adaptif dalam menghadapi perubahan teknologi yang berkembang pesat saat ini serta selalu menjaga nilai-nilai integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *