Kepala BNN Keluarkan Statement Bahwa Pengguna Narkoba Wajib Lapor Dan Tidak Boleh Diproses Hukum

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Kepala BNN RI , Komjen Pol Marthinus Hukom memberikan statement khususnya bagi penguna narkoba yang ingin berubah hidupnya agar tidak bergantung pada narkoba dengan menawarkan program rehabilitasi.Kepala BNN mendorong masyarakat untuk melaporkan jika ada keluarga atau kenalan yang memakai narkoba , Kepala BNN menjamin dan memastikan bagi penguna narkoba tidak akan diproses hukum.”Jangankan artis,semua pengguna narkoba saya larang untuk ditangkap. Rezim kita mengatakan pengguna narkoba dibawa ke rehabilitasi,” ujar Marthinus Hukom.(Dilansir dari berbagai sumber BNN/akurat.co/hypekabar).

Lebih lanjut Kepala BNN mengatakan:”Bagi siapapun yang mengetahui, yang merasakan anaknya atau orang yang dikasihi terkena dampak Penyalahgunaan narkoba, silahkan lapor.Tolong dicatat , tidak akan kami proses.Kalau ada petugas hukum yang coba main-main,dia akan berhadapan dengan hukum,” tegas Komjen Pol Marthinus Hukom saat memberikan kuliah umum di Universitas Udayana, Bali.Marthinus mengatakan bahwa di Indonesia ada 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWIL) yang merupakan pusat kesehatan atau lembaga rehabilitasi.Ia mengajak masyarakat yang memiliki keluarga pengguna narkoba untuk melaporkannya.Karena pengguna adalah korban dari bandar.Lebih lanjut Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan bahwa sudah ada Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2010 yang mengatur tentang gramisasi batas maksimal yang kedapatan di badannya sebagai pengguna narkoba.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *