Mantan Hakim PN Surabaya Dituntut JPU Hukuman Penjara 7 Tahun Terkait Kasus Suap Dan Gratifikasi

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Mantan Ketua Hakim Pengadilan Negeri Surabaya,Rudi Suparmono yang terseret kasus suap pengaturan vonis perkara Ronald Tannur dituntut JPU dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.JPU menyakini bahwa Rudi Suparmono telah terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam kasus pengaturan vonis perkara Ronald Tannur ketika masih menjabat Ketua PN Surabaya.”Oleh karena itu,kami meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa di tahan,” ujar JPU dalam pembacaan tuntutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di jakarta.JPU dalam menyampaikan tuntutan juga mempertimbangkan hal perkara yang memberangkatkan dan meringankan terdakwa.”Perbuatan terdakwa sudah menciderai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi yudikatif,” ujar JPU.(Dilansir dari Sumber Hukumonline).Dalam kasus ini,Rudi didakwa telah menerima suap sebanyak 43 ribu dollar Singapura atau setara Rp 541,8 juta terkait kasus suap atas pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur dari penasehat hukumnya,Lisa Rachmat.Dalam perkara ini,Penuntut menjerat Terdakwa dengan tuntutan pidana sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *