MK Mengabulkan Seluruh Permohonan Pengujian Materiil Norma Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Jakarta.Panjinasionalnews.com.MK mengabulkan untuk seluruhnya permohonan pengujian materiil Norma Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang dimohonkan oleh Ng Kim Tjoa.

 

MK menyatakan Pasal 304 KUHD bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Polis itu memuat: 1. hari pengadaan pertanggungan itu; 2. nama tertanggung; 3. nama orang yang jiwanya dipertanggungkan; 4. waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir; 5. jumlah uang yang dipertanggungkan; 6. premi pertanggungannya; 7. syarat klaim yang disepakati sejak awal”.

 

Putusan ini menegaskan bahwa pemuatan mengenai syarat klaim yang di sepakati sejak awal di dalam polis sangat penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum perasuransian saat ini. Hal tersebut bertujuan untuk menjamin kejelasan isi polis dan kepastian pemenuhan hak tertanggung, sehingga tidak ada lagi ruang ketidakpastian bagi para pihak, khususnya mengenai syarat dan tata cara klaim asuransi.  (***)

 

 

(Sumber: #MKRI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *