Jakarta.Panjinasionalnews.com.Perkembangan kasus judi online saat ini sedang terungkap dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Dimana pihak jaksa Penuntut umum bahwa Mantan Menteri Komunikasi Dan Informatika Budi Arie Setiadi disebut telah menerima jatah komisi saat mengendalikan Situs Websit Judi Online sebesar lima puluh persen.Dalam persidangan ini,JPU membacakan dakwaan terhadap Zulkarnaen Apriliantoni ,Adhi Krismanto,Alwin jabarti Kiemas dan Muhrihan alias Agus.Menurut keterangan jaksa,kasus ini berawal ketika Budi Arie Setiadi sedang mencari pekerja yang bisa mengumpulkan data laman judol,dan Zulkarnaen mengenalkan dan menawarkan Adhi Krismanto.(Dilansir dari berbagai sumber Jawa pos/kompas.com/viva.co.id).
“Adhi Krismanto mempresentasikan alat Crawling data yang mau mengumpulkan data website judi online.Lalu Budi Arie menawarkan kepada terdakwa Adhi Krismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo,” ujar jaksa.Lebih lanjut jaksa menerangkan bahwa seharusnya Adhi Krismanto tidak bisa diterima menjadi tenaga ahli di Kemenkominfo, namun tetap diloloskan untuk membantu Zulkarnaen melakukan aksinya untuk menjaga website judi online.Dari praktek terlarang ini,Budi Arie mendapatkan jatah komisi lima puluh persen.”Pembagian untuk terdakwa Adhi Krismanto sebesar 20 persen, terdakwa Zulkarnaen Apriliantoni sebesar 30 persen dan saudara Budie Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” ungkap jaksa. Terkait pemberitaan media terkait Judol yang menyeret nama mantan Menkominfo,Sekretaris Jenderal Pro Jokowi (Projo), Handoko mengatakan bahwa Budi Arie Setiadi tidak tahu soal pembagian alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online saat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Ia menjelaskan, dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebutkan bahwa alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online adalah kesepakatan para terdakwa.
“Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi. Kegaduhan akibat pembelokkan fakta sangat merugikan masyarakat. Hanya kecurigaan dan sesat pikir atau salah tuduh yang akan diperoleh, alih-alih mendapatkan kebenaran serta keadilan,” ujar Handoko.(***).