Pemdes Karangrejo Salurkan Bantuan Pangan Ke KPM Yang Sudah Terverifikasi Datanya Di Sistem DTKS

Madiun.Panjinasionalnews.com.Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan ditetapkan resmi oleh pemerintah untuk menerima bantuan sosial (bansos). Bantuan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan dasar melalui program seperti PKH (tunai) atau BPNT (pangan).

Dan tepatnya bulan April ini,Pemdes Karangrejo,Kec.Wungu,Kab.Madiun telah melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan pangan ke Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang berjumlah 644 orang.Dan kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Karangrejo yang dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, Bhabinkamtibmas,Babinsa dan petugas terkait “Alhamdulillah pada hari telah dilaksanakan penyaluran bantuan pangan ke 644 KPM , yang datanya sudah terverifikasi di sistem DTKS pemerintah.Dan setiap KPM akan menerima 20 Kg beras dan 4 liter untuk periode ini,” kata Hari Purnawan.

 

Menurut keterangan Kades Hari Purnawan bahwa Informasi Penting terkait Bantuan KPM adalah bahwa yang termasuk kriteria KPM adalah Penerima Bansos, Keluarga Miskin Terdaftar, Peserta PKH/BPNT, Rumah Tangga Sasaran (RTS).Dan KPM itu bukan sekadar label orang miskin, melainkan penetapan administratif resmi untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

 

Adapun contoh Bantuan yang diterima KPM adalah

-Bantuan Pangan: Beras (misal: 10kg/bulan) dan Minyak Goreng (misal: 2 liter/bulan).

-Bantuan Tunai: Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil, anak sekolah, lansia, atau disabilitas.

-Program Sembako/BPNT: Bantuan non-tunai senilai uang tertentu (misal: Rp150.000 – Rp200.000/bulan).

 

“Dan Cara untuk Mendapatkan bantuan adalah harus terdaftar di DTKS melalui kelurahan atau usulan RT/RW, lalu melalui verifikasi dan validasi data.

Dan KPM yang sudah terverifikasi datanya di DTKS itu mempunyai hak yaitu menerima bantuan penuh tanpa potongan melalui kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera),” pungkas Kades Hari Purnawan.(Warti).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *