Pemdes Randualas Bersama Kejaksaan Negeri Kab.Madiun Menggelar Kegiatan Sosialisasi Hukum Untuk Menumbuhkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Madiun.Panjinasionalnews.com.Pemerintahan Desa Randualas,Kec.Kare,Kab.Madiun bersama Kejaksaan Negeri Menggelar kegiatan “Sosialisasi Hukum” kepada masyarakat.Dimana Program sosialisasi hukum Kejaksaan Negeri merupakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat. Menurut keterangan Kades Suyadi bahwa Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum, mencegah pelanggaran, dan mengenalkan fungsi Kejaksaan Negeri.

 

Menurut keterangan narasumber dari Kejaksaan Negeri bahwa Kegiatan ini bersifat preventif, agar masyarakat lebih memahami dan taat pada aturan yang berlaku.Kejaksaan Negeri memiliki berbagai program utama dalam mensosialisasikan hukum, di antaranya:

 

-Jaksa Masuk Sekolah (JMS): Penyuluhan hukum langsung ke sekolah-sekolah untuk mengenalkan hukum kepada generasi muda dan mencegah kenakalan remaja.

-Jaksa Menyapa: Dialog interaktif rutin bersama Kejaksaan melalui siaran radio untuk menjangkau masyarakat luas secara langsung.

-Penerangan Hukum (Penkum): Kegiatan turun langsung ke tengah masyarakat, instansi pemerintah, dan desa untuk memberikan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan.

-Sosialisasi Restorative Justice: Penjelasan kepada warga mengenai penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan yang lebih mengutamakan pemulihan keadaan.

-Jaksa Jaga Desa: Program pembinaan dan penyuluhan hukum khusus untuk perangkat desa guna mengawal pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.

 

Materi yang disampaikan narasumber Kejaksaan Negeri mencakup undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bahaya narkoba, pencegahan korupsi, perlindungan anak, serta hukum perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan juga membuka pintu bagi masyarakat atau instansi yang ingin berkonsultasi secara langsung mengenai masalah hukum perdata melalui program Jaksa Pengacara Negara (JPN).

 

Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi hukum ini adalah Perangkat desa,BPD,Ketua RT/RW Sedesa Randualas,tokoh masyarakat,Babinsa,dan Bhabinkamtibmas.Dan pelaksanaan kegiatannya di Kantor Desa Randualas.

 

“Saya berharap peserta yang ikut kegiatan sosialisasi hukum ini menjadi melek hukum, mengerti hukum dan memiliki kesadaran hukum.Sehingga setiap perilaku dalam kehidupan sehari-hari tidak bertentangan dengan hukum.Karena setiap tindakan yang melanggar hukum,akan ada konsekuensi hukumnya,” jelas Kades Suyadi.(Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *