Pemkab Madiun Berdasarkan PerPres Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Yang Ditujukan Untuk Memperbaiki Tata Kelola Penyaluran Pupuk Bersubsidi,Menjamin Ketersediaan Pupuk Bersubsidi Bagi Para Petani

Madiun.Panjinasionalnews.com.Untuk mendukung program pemerintah lewat pemerintahan presiden RI Prabowo Subianto melalui program Asta Cita terutama mewujudkan program swasembada pangan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi yang ditujukan untuk memperbaiki tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi.Dengan adanya Perpres ini, pemerintah telah berkomitmen untuk menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi sampai ke tangan para petani melalui Poktan dan Gapoktan.Peraturan Presiden ini juga memperluas akses pupuk subsidi bagi petani padi termasuk memastikan pasokan pupuk cukup untuk menghadapi musim tanam.

Untuk itu,PT.Pupuk Indonesia melalui Senior Manager Regional 3A,Saroyo mengadakan kegiatan sosialisasi di wilayah Kabupaten Madiun.”Stok kami ada sekitar 3.000 ton pupuk,berada di dua gudang yakni Kaligunting dan Kanigoro,” ujar Senior Manager Regional Saroyo.Pihaknya menegaskan bahwa stok pupuk yang ada sudah mencukupi sesuai ketentuan yang diminta pemerintah, bahkan stoknya surplus 390 persen.Dan stok ini belum termasuk yang ada di 8 distributor ada 900 ton dan di 92 kios ada stok pupuk bersubsidi 1.500 ton.

Terkait stok pupuk bersubsidi yang ada di wilayah Kabupaten Madiun, Wabup Madiun dr Hadi Purnomo mengatakan bahwa kesulitan pupuk bersubsidi bagi petani akan segera teratasi.Karena dengan adanya sistem elektronik Rencana Kebutuhan Definitif Kelompok (e-RDKK) , kebutuhan pupuk bagi para petani akan terpenuhi.”Semoga lancarnya penyaluran pupuk subsidi akan menjadikan Kabupaten Madiun sebagai salah satu penyumbang terbesar untuk ketahanan pangan,” ujar Wabup Madiun.Pada kesempatan ini, Direktur Pupuk Kementerian Pertanian,Jekvy Hendra mendorong agar para melakukan penebusan pupuk bersubsidi guna mendorong produktivitas pertanian.Karena itu,Jekvy Hendra mendorong petani untuk segera mendaftarkan diri dalam sistem e-RDKK yang menjadi syarat memperoleh kuota pupuk bersubsidi.””Pemerintah menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia.Jika pada hari ini masih ada petani yang belum mendaftarkan diri ke e-RDKK,kami persilahkan untuk mengisinya berdasarkan sistem kolektif,” tandasnya.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *