Surabaya.Panjinasionalnews.com.Subdit IV Renkata Ditreskrimum Polda Jatim menggelar konferensi pers terkaint Kasus pencabulan terhadap anak tiri.
Dalam ungkap kasus ini, polisi menetapkan Muhammad Rosuli (38) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana terhadap anak dibawah umur.
Tersangka mengancam dan mencabuli korban yang merupakan anak tirinya, saat rumah sedang sepi.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, tersangka menikahi ibu korban pada tahun 2022 dan melakukan aksi bejatnya setahun kemudian.
“Jadi, tersangka ini juga pernah menempelkan kelaminnya ke punggung anak tirinya (korban). Selain itu juga membuka kemaluan sendiri menarik tangan korban serta menonton video porno,” ungkap Suryono, Senin 24 Maret 2025.
AKBP Suryono menambahkan, aksi tersangka tidak hanya sampai disitu. Setiap ibu korban bepergian, tersangka sering mengajak anak tirinya kekamarnya untuk disetubuhi, dan mengancam korban untuk tidak bercerita ke orang lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Hms Polri).