Magetan.Panjinasionalnews.com – Polres Magetan melalui Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan, Magetan.
Dalam kasus ini, tiga pelaku berhasil diamankan, yakni M dan ML, keduanya merupakan warga Sampang, Madura, serta EK , warga Magetan.
Menurut keterangan Unit Satreskrim bahwa Kasus pencurian ini terjadi pada 6 September 2024 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. Sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2015 milik korban TR warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan, Magetan dicuri saat diparkir di teras gudang terop miliknya.
Modus yang digunakan para pelaku adalah merusak kunci motor menggunakan alat kunci T. Setelah berhasil mencuri kendaraan tersebut, pelaku menjual motor curian ke daerah Madura.Ketiga pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Magetan untuk diadakan proses penyidikan.Tersangka dijerat pasal pencurian dan harus menjalani proses hukum untuk menerima konsekuensi pidananya.(Hms Polres Magetan).