Warganegara Jerman Kuasai Ribuan Hektar Tanah Dengan Cara Melanggar Aturan Hukum Nasional

Bali.Panjinasionalnews.com.Kawasan wisata Pulau Dewata Bali dihebohkan dengan ulah seorang bule berkebangsaan Jerman yang menjadi Bos Parq Ubud dengan menguasai tanah yang bersertifikat SHM di kawasan “Kampung Rusia”.Bule Jerman yang bernama Andrej Frey (53) diketahui telah menguasai tanah sebanyak 34 sertifikat hak milik tepatnya di daerah Tegal lalang,Ubud,Gianyar,Bali.(Dilansir dari berbagai sumber Sindonews/indomedia.co/trendingbud.id).Kapolda Bali, Daniel Adityajaya mengungkapkan bahwa bule Jerman tersebut menguasai 34 sertifikat SHM yang digunakan untuk membangun kawasan akomodasi wisata Parq Ubud dengan luas bangunan 1,8 hektar.Menurut keterangan pihak Polda Bali yang mengukap kasus ini menyampaikan bahwa lahan yang dikuasai bule tersebut masuk zona 1 Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),Zona 3 Lahan Perkebunan serta Zona Pariwisata.”Di zona P1 berdiri villa,spa center dan peternakan hewan yang masih tahap pembangunan.Setelah digali ternyata tanah itu merupakan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan,” ungkap Kapolda Daniel.Akibat penguasaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,Bule Jerman AF ditangkap dan ditetapkan tersangka tindak pidana alih fungsi lahan.Disamping menangkap bule Jerman tersebut, kepolisian juga telah memeriksa 33 saksi dan tiga ahli untuk dimintai keterangan.Akibat ulah bule tersebut,pihak Pemerintah Kabupaten Gianyar kehilangan banyak lahan produktif karena sudah beralih fungsinya.“Luas tanah yang hilang 1.845 hektar dari total 1.752 hektar lahan produktif di Gianyar,” Ungkap Kapolda Bali.Begitu luasnya lahan yang dikuasai oleh bule Jerman ini,terus gimana nasib masyarakat Ubud tersebut?Kok bisa orang asing menguasai lahan produktif ribuan hektar tersebut? Apakah ada pihak-pihak yang terlibat dengan sengaja membantu proses penguasaannya? Polda Bali setelah melakukan proses penyelidikan yang panjang sejak bulan Nopember tahun 2024, akhirnya bule AF ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, ternyata bule Jerman ini bos besar mempunyai beberapa perusahaan.“Tersangka merupakan Direktur PT Parq Ubud Partner, Direktur PT Tomorrow Land Development Bali dan Direktur PT Alfa Management Bali,” pungkas Kapolda Bali.Lebih lanjut Kapolda menerangkan,“Dari pemeriksaan terhadap 28 saksi dan temuan 34 sertifikat hak milik yang digunakan usaha Parq Ubud, penyidik menyatakan tersangka telah melakukan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” kata Kapolda Bali.

Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan terancam pidana lima tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 109 juncto Pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan yang telah diubah melalui UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 72 juncto Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang juga telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *