Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Pengiriman CPMI Ilegal Ke Luar Negeri

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Penipuan berkedok penyalur tenaga kerja keluar negeri sering terjadi.Banyak korban ditelantarkan di negeri orang karena deskripsi pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai faktanya.Dengan susah payah melakukan pengurusan dokumen keluar dan banyak dana yang telah dikeluarkan dengan harapan mendapat pekerjaan yang prestisius dengan gaji yang tinggi.Sayangnya , semuanya hanya iming-iming belaka dari pelaku yang tidak bertanggung jawab.(Dilansir dari Sumber Humas Polri). Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang saat hendak memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal keluar negeri.Para tersangka yang ditangkap yaitu R (64),K (33),AT (34),AD (24),LS (43),DSK (54), dan IA (36), menjanjikan pekerja migran dengan gajitinggi untuk bekerja di negara seperti Emirat Arab, Singapore dan Korea Selatan.Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan kejanggalan dokumen empat CPMI yang akan berangkat melalui terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap ketujuh tersangka yang merupakan perekrut dan pihak yang membantu proses keberangkatan ilegal.Polisi juga menyelamatkan 25 CPMI non prosedural yang menjadi korban perdagangan orang.Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal pidana Pasal 83 Jo Pasal 68 atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,serta Pasal 4 UU No.21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara dan denda maksimal Rp 15 Miliar.“Serta Pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 10 jo pasal 2 ayat (1) UU No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang ,” terang Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta,Kompol Yandri Mono.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *