Masa Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Adalah Masa Waktunya Menjaring Aspirasi Rakyat Di Daerah Pemilihan (Dapil)

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Dewan Perwakilan Rakyat adalah wakil rakyat yang terpilih dan dipilih oleh rakyat melalui pesta demokrasi dalam momen Pilihan Legislatif (Pileg) yang digelar setiap lima tahun.Wakil rakyat yang duduk di kursi DPR RI /DPRD diharapkan dapat menyuarakan aspirasi masyarakat supaya dapat diperjuangkan untuk kesejahteraan rakyat.Untuk itu anggota dewan yang terpilih harus sering menjalin komunikasi dan turun ke bawah untuk mendengarkan langsung apa yang menjadi aspirasi keinginan rakyat,maka dikenallah istilah “Masa Eeses”.Masa reses adalah periode dimana anggota DPR bekerja di luar gedung parlemen untuk menemui kontituen di daerah pemilihan (Dapil).Adapun tujuannya adalah untuk menjaring aspirasi dan menampung keluhan masyarakat serta menjalankan fungsi pengawasan melalui kunjungan kerja,baik individu maupun kelompok.(Dilansir dari sumber fakta.indo).Ketua DPR RI Puan Maharani, sebelumnya mengumumkan bahwa Masa Reses Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 berlangsung dari tanggal 6 Desember hingga 20 Januari 2025.Setelah masa ini, anggota DPR wajib menyusun laporan tertulis berisi aspirasi masyarakat untuk menjadi bahan pertimbangan rapat paripurna DPR RI.Berbeda dengan kondisi negara maju seperti Singapura,dimana anggota parlemen (MP) rutin mengadakan sesi Meet The People minimal seminggu sekali untuk menerima aduan dan menyerap aspirasi masyarakat.DPR RI mengumpulkan aspirasi masyarakat terutama melalui masa reses yang berlangsung tiga kali setahun, masing-masing sekitar dua Minggu.Dengan selalu memperhatikan dan mendengarkan suara rakyat lewat masa reses ini.Semua keluhan masyarakat dapat ditampung dan ditindaklanjuti untuk disampaikan dalam agenda rapat paripurna supaya semua aspirasi masyarakat, semua suara rakyat bisa diwujudkan sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *