Presiden Prabowo Subianto Melantik 26 Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat siang, 2 Oktober 2026.

Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Adapun 26 anggota Wantimpres yang resmi diambil sumpahnya oleh Presiden Prabowo, yaitu:

 

1. Pratikno sebagai Ketua merangkap anggota

2. Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota

3. Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota

4. Sinta Nuriyah Wahid sebagai anggota

5. Muhammad Quraish Shihab sebagai anggota

6. Agum Gumelar sebagai anggota

7. Chairul Tanjung sebagai anggota

8. Said Aqiel Siradj sebagai anggota

9. Anwar Iskandar sebagai anggota

10. Yahya Cholil Staquf sebagai anggota

11. Jusuf Wanandi sebagai anggota

12. Budi Gunawan sebagai anggota

13. Bambang Soesatyo sebagai anggota

14. Salim Segaf Al-Jufri sebagai anggota

15. Soekarwo sebagai anggota

16. Dato’ Sri Tahir sebagai anggota

17. Rocky Gerung sebagai anggota

18. Ida Bagus Purwalaksana sebagai anggota

19. Philip Kuncoro Wijaya sebagai anggota

20. Budi Santoso Tanuwibowo sebagai anggota

21. Anwar Usman sebagai anggota

22. Mohamad Hatta sebagai anggota

23. Jusuf Hamka sebagai anggota

24. Margarito Kamis sebagai anggota

25. Jacky Manuputty sebagai anggota

26. Ignasius Jonan sebagai anggota

 

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para anggota Wantimpres. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Prabowo untuk kemudian diikuti para tamu undangan lainnya.

 

Tampak hadir dalam pelantikan yakni Wakil Presiden Gibran Rakabuming, para pimpinan lembaga negara, serta para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih.

(Sumber: Setkab RI).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *