Presiden RI Keluarkan Surat Edaran Yang Mengatur Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Semua Pejabat Sebagai Bentuk Penghematan Anggaran Negara

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur soal kebijakan izin perjalanan dinas luar negeri untuk menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, hingga wali kota demi untuk penghematan anggaran baik tingkat kementerian maupun pemerintah daerah.

Surat edaran itu bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang diteken Mensesneg pada 24 Desember 2024. Surat ini menindaklanjuti arahan Prabowo dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024, agar pejabat negara melakukan penghematan PDLN.

“PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Adapun prosedur permohonan perjalanan dinas luar negeri harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum rencana tanggal keberangkatan.

Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen yakni, kerangka acuan kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan.

Langkah selanjutnya,konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal, agenda kegiatan, rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri. Lalu, harus menyertakan korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik lndonesia pada negara yang dituju.

Disamping itu,Pejabat negara yang melakukan perjalanan dinas luar negeri juga harus mencantumkan keterangan pembiayaan. Khususnya, bagi kegiatan PDLN yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi dan sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor.(Dilansir dari sumber liputan6.com).

Selain itu harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan lndonesia dan perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.

Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para menteri/wakil menteri/pimpinan lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan permohonan persetujuan tim pendamping substansi maupun non substansi dan permohonan persetujuan menteri ad interim, khusus bagi penugasan PDLN menteri.

Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 minggu setelah kepulangan. Pejabat negara yang melakukan PDLN sebelum mendapat izin Prabowo harus siap apabila menerima konsekuensi.Hal ini sesuai dengan bunyi item S.E Menteri Sekretaris Negara :

“Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.”

Demikian Kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Jenis kegiatan: Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral

Jumlah peserta: Sesuai permohonan

2. Jenis kegiatan: Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia/Penelitian/Pengumandangan/Detasering

Jumlah peserta: Sesuai permohonan

3. Jenis kegiatan: Misi Olahraga

Jumlah peserta: Sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping

4. Jenis kegiatan: Kunjungan Presiden/Wakil Presiden

Jumlah peserta: Sesuai arahan Presiden RI melalui Menteri Luar Negeri

5. Jenis kegiatan: Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga

Jumlah peserta: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara

6. Jenis kegiatan: Misi Kemanusiaan

Jumlah peserta: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara

7. Jenis kegiatan: Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga

Jumlah peserta: Sesuai rekomendasi instansi penjuru

8. Jenis kegiatan: Pembinaan/Pengawasan/Inspeksi/Factory Acceptance Test

Jumlah peserta: 3 (tiga) orang

9. Jenis kegiatan: Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan

Jumlah peserta: 4 (empat) orang

10. Jenis kegiatan: Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi

Jumlah peserta: 5 (lima) orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas

11. Jenis kegiatan: Pelatihan/Training/Studi Tiru

Jumlah peserta: 10 (sepuluh) orang

12. Jenis kegiatan: Studi Banding/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi

Jumlah peserta: 3 (tiga) orang

13. Jenis kegiatan: Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, lnternasional/Penjajakan kerja sama

Jumlah peserta: 5 (lima) orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi

14. Jenis kegiatan: Seremonial/Penganugerahan Penghargaan/Penandatanganan

Jumlah peserta: 3 (tiga) orang

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tersebut, diharapkan anggaran di setiap kementerian dapat dihemat dan dapat dialokasikan ke hal lain yang lebih efektif dan efisien.(***).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *