Jakarta.Panjinasionalnews.com.Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan para tersangka terdiri dari empat orang petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga lainnya dari pihak swasta.Kejagung memprediksi, negara dirugikan hingga Rp193,7 triliun.
“Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun,” kata Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (24/02).(Dilansir dari berbagai Sumber Tribuncom/kompascom/BBC News Indonesia).
Kerugian negara itu, kata Qohar, bersumber dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.
Modus para tersangka disebut mulai dari ‘mengkondisikan’ produksi minyak bumi dalam negeri menjadi berkurang dan tidak memenuhi nilai ekonomis sehingga perlu impor; lalu ‘mengoplos’ impor minyak mentah RON 90 (setara Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax), hingga melakukan mark up kontrak pengiriman minyak impor.Para tersangka membuat kesepakatan mengatur harga dan mengambil keuntungan secara melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun.
“Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan,” kata VP Corporate Communication Pertamina ,Fadjar Djoko Santoso dalam keterangannya. (25/02).
Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2028 sampai dengan 2023.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) dan Enam tersangka lain yakni Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional berinisial SDS, kemudian YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menemukan fakta adanya pemufakatan jahat (mens rea) pada kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga antara tersangka SDS, AP dan RS dengan tersangka YF bersama DMUT/Broker yakni tersangka MK, DW, dan GRJ sebelum tender dilaksanakan.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 2,ayat (1) , juncto pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo.Pasal 55 ,ayat (1) KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menegaskan, kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun baru perhitungan yang dilakukan oleh penyidik.Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Februari 2025.(***).