Jakarta.Panjinasionalnews.com.Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyimpangan anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD.Bentuk komitmen yang dilakukan pemerintah adalah adanya rencana menaikkan gaji pendapatan para Aparat Penegak Hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi.Tetapi ada komentar terkait rencana menaikkan gaji Komisi Pemberantasan Korupsi.Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut bahwa besarnya gaji tak akan menjamin seseorang tidak melakukan tindak pidana korupsi.Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat pembukaan Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi wilayah I (28/4/2025). Agenda tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan pemerintah daerah Propinsi Sumut.”Gaji besar atau kecil tidak menjadi jaminan.Kalau hati dan pikiran tetap rakus,korupsi akan tetap terjadi.Saya berpesan, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.Ingatlah,uang yang didapatkan dari korupsi adalah uang haram.Jangan sekali-kali membanggakan uang itu kepada keluarga,” ujarnya.(Dilansir dari Sumber KPK/Asumsico).
Wakil ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa masalah korupsi di Indonesia ini bukanlah hal baru.”Sejak awal kemerdekaan,Bung Karno sudah menyoroti maraknya korupsi di pemerintahan dan dunia usaha.Bahkan beliau menetapkan negara dalam keadaan darurat pada tahun 1957 karena situasi tersebut,” ujarnya.Untuk itu pihaknya berpesan bahwa pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci pemberantasan korupsi yang terjadi di daerah.Karena keduanya berperan besar dalam proses penentuan kebijakan pemerintah,mau dibawa kemana arah kebijakan pemerintah kedepannya.Karena masa depan pemerintah daerah maju dan tidaknya tergantung dari pengendali dan pengambil kebijakannya.(***).