Zarof Richar Mantan Pegawai MA Hadapi Proses Peradilan Hukum Terkait Kasus Suap Markus Ronald Tannur

Jakarta.Panjinasionalnews.com.Kembali Kejagung mengungkap tindak pidana korupsi terkait kasus suap terhadap hakim di PN Surabaya.Ketiga hakim yang terlibat yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang kini sudah menginap di Rutan Kejagung terlebih dulu. Termasuk pula Lisa Rahmat, pengacara dari Ronald Tannur yang berperan sebagai pemberi dana untuk ketiga hakim tersebut.Ketiga hakim berperan supaya mendapat keputusan vonis bebas yang dilakukan oleh Zarof dalam kasus Ronald Tannur beberapa waktu yang lalu.Terkait Vonis bebas, Kejagung merasa curiga dan melakukan penggeledahan di rumah Zarof.Dalam proses penggeledahan,jaksa menemukan uang senilai Rp 915 M dan Emas seberat 51 Kg.Jaksa menaruh ketidakpercayaan terhadap pendapatan gaji Zarof yang merupakan pegawai MA.(Dilansir dari berbagai Sumber detikNews/suarabali/polisi24jam).Dari hasil penyelidikan Kejagung, ternyata Zarof menduduki posisi jabatan strategis di MA yang menjadikan dia bisa mengumpulkan harta sebesar itu.Berikut rekam jejak Zarof :

-Mulai Agustus 2008 – 2014 menjabatnya sebagai direktur pranata dan tata laksana perkara pidana direktorat jenderal Badan Peradilan Umum MA RI,

-Oktober 2014 – 2017 , menduduki posisi jabatan sebagai Sekretaris Direktorat jenderal Badan Peradilan Umum MA RI eselon II a,

-Agustus 2017 – 2022 menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan Peradilan MA eselon I a.Dengan posisi jabatan strategis seperti itu, Zarof mempunyai akses yang luas untuk ketemu hakim dan bisa mengatur vonis perkara sesuai pesanan klien.Jadi posisi jabatan Zarof bisa dijuluki sebagai Makelar Kasus ( Markus) yang membeli dan mempermainkan hukum dan mengatur vonis hakim.Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap berpendapat jika mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar buka suara maka akan banyak orang masuk penjara.Menurut Yudi, Zarof memegang kunci yang dapat membuka kotak pandora mafia peradilan di Indonesia.“Jika ia bernyanyi, maka akan banyak orang masuk penjara,” ujar Yudi.Akibat perbuatan Zarof yang memposisikan sebagai makelar kasus,maka akan dijerat dengan pasal 12 B juncto pasal 18 ,UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.Sampai dengan saat ini, proses peradilan terhadap Zarof dan ketiga hakim yang terlibat masih berjalan.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *