Jakarta.Panjinasionalnews.com.Tidak bisa dipungkiri bahwa citra korps kepolisian beberapa tahun sebelum Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto terkesan buruk.Dan dari deretan kasus yang menimpa korps kepolisian,selalu ada saja oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan eksistensi sebagai polisi untuk melakukan pelanggaran disiplin hukum terkait Kode Etik Profesi.Dari deretan kasus yang menyangkut hukum kriminal baik di daerah maupun pusat, oknum polisi nakal selalu ada.Sehingga Kasus-kasus besar telah terungkap, ternyata dibelakang semuanya ada oknum polisi yang nakal melakukan pelanggaran disiplin Kode Etik profesi.(Dilansir dari Sumber Kompascom/Teman polisi).Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Bersama Satuan Unit Divisi Propam Polri dan Kompolnas inilah yang berperan penting dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum polisi yang nakal.Baru-baru ini terkuak kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum-oknum polisi terkait dugaan pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Projects (DWJ).Bagi oknum polisi yang melakukan politik pelanggaran dikenakan tindakan disiplin Kode Etik profesi Polisi (KEPP) baik sanksi administrasi, penundaan kepangkatan bahkan sampai sanksi PTDH.”Terhadap terduga masing-masing,2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Kode Etik Profesi Polisi dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH),” tegas Karo Penmas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya.Lebih lanjut, Brigjen Pol Trunoyudo mengatakan, sidang etik yang digelar oleh Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama lebih 12 jam,atau mulai Selasa 31 Desember 2024 hingga Rabu dini hari.Terkait kasus dugaan pemerasan penonton DWJ tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak dikenakan sanksi pemecatan.”Sidang etik yang diselenggarakan kemarin dilaksanakan sejak jam 11.00 wib siang pada tanggal 31 Desember, berakhir hampir jam 04.00 wib pagi tadi.1januari 2025 dengan putusan sidang PTDH untuk Direktur Narkoba,” tegas Komisioner Kompolnas M Choirul Anam.(1/1/2025).Selain Dirresnarkoba,ada satu polisi lain berpangkat perwira menengah (Pamen) dengan jabatan Kepala Unit (Kanit juga dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).Sementara seorang Pamen dengan jabatan Kepala Sub Direktur (Kasubdit) belum mendapatkan sanksi karena sesuatu hal sidang KEPP diskors.Korps Kepolisian dan Kompolnas saat ini berbenah diri untuk membersihkan dan memperbaiki citra kepolisian yang selama ini terkesan buruk oleh penilaian masyarakat.Dimana citra penegak hukum terkesan bahwa “Hukum itu tumpul keatas tapi tajam ke bawah”.(***).
Kompolnas Tindak Tegas Sesuai KEPP ,Kenakan Sanksi Terhadap Dirresnarkoba Polda Metro Jaya
