Bandung.Panjinasionalnews.com.Penipuan berkedok kepengurusan sertifikat dengan modus menggunakan AJB asli tapi palsu terjadi lagi.(Dilansir dari Sumber kumparancom). Menurut keterangan Kapolres Cimahi dalam konferensi pers menyampaikan;” Tersangka AK (58 Th) membuat AJB dengan nomor registrasi palsu yang tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional Bandung Barat.Selain itu, tersangka diduga memalsukan tanda tangan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) serta stempel Kantor Kecamatan Cihampelas,” kata Kapolres Cimahi,AKBP Tri Suhartanto.Tersangka AK adalah seorang mantan pegawai Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat yang ditangkap polisi terkait kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah.Kasus pemalsuan AJB palsu ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban pemalsuan AJB tanggal 2 Desember 2024.Korban Hendak membuat sertifikat tanah ke BPN . Namun setelah dilakukan pengecekan ternyata AJB yang diperolehnya Palsu.Dari kasus pemalsuan AJB palsu ini, Tersangka AK sudah melakukan aksinya sejak tahun 2015 sejak menjadi tenaga honorer di kecamatan Cihampelas.Sudah ribuan AJB Palsu yang telah kerjakan terhadap korban-korbannya,bahkan AK memasang tarif Rp 5 juta untuk membuat AJB Palsu dengan modus memakai nomor registrasi rekayasa data buatan sendiri yang telah dibukukan rapi.Diperkiraan AK (58 Th ) sudah meraup keuntungan miliaran rupiah dari bisnis AJB palsu ini.(***).
Oknum Pegawai Kecamatan, Palsukan AJB Untuk Kelabui Korban Urus Sertifikat.Raum Keuntungan Milyaran Rupiah Dari Ribuan Korban
