Pemkot Pasuruan Ambil Tindakan Tegas Terhadap ASN Yang Melakukan Tindakan Indisipliner

Pasuruan.Panjinasionalnews.com.Kasus kenakalan pegawai ASN dimanapun selalu ada.Terkadang oknum ASN melakukan tindakan indisipliner dilakukan secara sembunyi-sembunyi supaya tidak diketahui publik.Ketika kasusnya terungkap seperti bom waktu yang siap meletus.Kasus yang sering muncul selain korupsi, indisipliner adalah kasus perceraian tanpa seijin pasangannya.(Dilansir dari Sumber wartabromo).Seperti hal nya yang terjadi di Pemkot Pasuruan, beberapa ASN yang terungkap kasusnya melakukan perceraian tanpa seijin pasangan dan pimpinan instansinya , dikenakan sanksi oleh Pemkot Pasuruan.Menurut pernyataan Kepala BKD Kota Pasuruan, Supriyanto, seseorang yang akan melakukan pernikahan dan atau perceraian harus mengantongi ijin pimpinan instansinya terlebih dahulu.Karena semua ada ketentuan yang mengaturnya.Ketentuan sanksi disiplin ASN yang melakukan tindakan indisipliner diatur dalam ketentuan PP No 53 Tahun 2010 dan PP No 94 Tahun 2021.Namun dalam beberapa kasus yang terjadi,ASN baik sebagai penggugat maupun tergugat, terlebih dahulu melakukan proses di Pengadilan Agama sebelum ijin pimpinan turun.Bagi ASN yang melakukan pelanggaran, sanksi terberatnya adalah pemecatan.(***).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *