Proyek Rehab SDN 1 Temenggungan Diindikasikan Tidak Sesuai Spesifikasi Dan Abaikan Prosedur K3

Magetan.Panjinasionalnews.com.Proyek Swakelola Rehabilitasi ruang kelas di SDN Temenggungan 1 Kecamatan Karas Kabupaten Magetan Jawa Timur, Diindikasikan dalam pelaksanaannya tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi Kontruksi, seakan mengabaikan mutu dan kualitas bangunan.

Pasalnya dari pantauan yang awak media temukan banyak kejanggalan di pelaksanaan pembangunan enam ruang, terutama pada kayu (usuk tambal sulam) kenyataan dilapangan dari sepanjang rehab, tak banyak kayu usuk yang di ganti, dugaan kurang dari sepuluh kayu usuk baru yang di ganti, dan banyak juga terlihat kayu usang (termakan rayap) yang terpasang. Jumat 24/10/2025

Anehnya lagi atap atas terlihat jelas tidak sejajar rata (lurus) alias bergelombang dari sepanjang 3 minggu rehab bangunan. Yang di duga kedepannya nanti rentan akan kebocoran atau rembesan saat terjadi hujan. Memang pembangunan rehab enam ruang yang di prioritaskan pada atap atas dan genteng, progres pelaksanaan sudah sekitar 40 %, tinggal pemasangan genteng karangpilang.

Terkait hal tersebut waktu kami konfirmasi Jaimun selaku Kepala SDN Temenggungan 1 cuma mengatakan, “iya terlihat tidak rata atau senter, “dengan ucapan wajah ekspresi yang pasif.

Ketika di singgung terkait para pekerja yang mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu safety, rompi, maupun sarung tangan.

“Mengenai K3 mulai pertama pembangunan ada semua dan dipakai, berhubung sudah 3 minggu dan saat ini sumuk atau gerah (dalam bahasa Jawa) males untuk memakai, apalagi sekarang sudah  kotor, “ucap Jaimun, Kepala SDN Temenggungan 1.

Padahal, K3 merupakan kewajiban dalam setiap proyek konstruksi untuk melindungi keselamatan tenaga kerja. Seperti yang tertuang pada Undang-undang K3 Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dalam menetapkan kewajiban untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Terhadap permasalahan tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Irawan selaku Kabid Dikdas SD/SMP, mengenai atap atas tidak senter atau rata dan cenderung kualitas bangunan tidak bagus, yang nantinya berakibat terjadi rembesan atau kebocoran waktu musim hujan.

Dan juga mengenai penerapan Keselamatan Kerja (K3) dikatakannya harus dipakai demi keselamatan kerja yang aman dan sehat.

“Dalam penerapan harus dipakai, karna itu juga ada anggarannya, “katanya tegas.

Sebagaimana diketahui pembangunan rehab ini adalah Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025, senilai 585,269,790 juta rupiah yang dilaksanakan secara swakelola atau dikerjakan sendiri dari pihak sekolah. Yang meliputi rehab enam ruang di tambah pengembangan dua ruang, serta rehab dua ruang toilet guru dan murid.

Terkait kejanggalan yang ada, seharusnya bantuan Program Pemerintah yang menggunakan pengalokasian Dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), di gunakan dengan benar dan tidak boleh ada kepentingan pribadi. Karena ini adalah sarana pendidikan jangka panjang yang harus dilaksanakan dengan transparan, demi peningkatan kualitas lingkungan belajar yang layak, aman, dan nyaman.(a.h)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *